KORANPUBLIKA.CO.ID|Kabupaten Garut,- Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, Polsek Tarogong Kaler mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam.
Pelaku yang berinisial MH (24), seorang pria asal Kabupaten Bandung, melakukan aksinya di area parkiran kolam pemancingan ikan di Kampung Cileungsing, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Sona Rahadian Amus mengatakan kejadian bermula saat korban, Sdr. Lukman Hanip, sedang memancing di lokasi tersebut. Ketika temannya, Sdr. Agus Mulyadi, hendak pulang, ia melihat seorang pria tidak dikenal sedang berusaha mengutak-atik sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T.
Setelah diperiksa, Agus berusaha mengamankan pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan golok.
Meski demikian, Agus berhasil merebut golok tersebut dan bersama warga sekitar mengamankan pelaku.
“Anggota yang sedang melaksanakan patroli ngabuburit, saat menerima laporan kejadian tersebut, langsung menuju lokasi untuk membawa pelaku bersama barang bukti ke kantor Polsek Tarogong Kaler. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek saat ditemui awak media, Minggu (09/03/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 4903 GU, kunci palsu letter T beserta dua anak kunci, dan sebuah golok sepanjang 43 cm. Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan sebesar Rp. 18.000.000,-.
“Kami mengapresiasi kesigapan warga masyarakat yang ikut menjaga keamanan lingkungan. Kami juga menghimbau agar segera melaporkan setiap gangguan Kamtibmas kepada Polisi,” pungkas Sona.(Asep Santika