KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 berinisial YI atas dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Sebelumnya, dua pengelola Kebun Binatang Bandung berinisial S dan RBB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Sabtu(24/5/2025).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI akhirnya ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari, mulai 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI dilakukan penahanan di rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025,” ucapnya.
YI diduga menguasai tanah negara secara melawan hukum dengan mengendalikan aset milik Pemerintah Kota Bandung. Aset tersebut sebelumnya digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Sementara itu, tersangka S dan RBB diduga telah menguasai lahan seluas 139.943 hektare yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemerintah Kota Bandung sejak 2005. Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Bandung Zoo awalnya menyewa lahan tersebut hingga kontraknya berakhir pada 30 November 2007. Namun, tanpa perpanjangan kontrak, lahan itu tetap dikelola oleh yayasan tanpa ada setoran ke kas daerah.
Kasi Penkum Kejati Jabar menambahkan bahwa selama kurun waktu 2017 hingga 2020, tersangka S telah menerima uang sewa sebesar Rp 6 miliar bersama tersangka RBB. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari JS, bukan untuk kepentingan yayasan atau pemerintah daerah.
Atas perbuatannya, YI dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan aset negara yang telah dirugikan.