Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Korupsi Dana Hibah Rp 6,5 Miliar, Empat Pejabat Pramuka Kota Bandung Jadi Tersangka

852
×

Korupsi Dana Hibah Rp 6,5 Miliar, Empat Pejabat Pramuka Kota Bandung Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejati Jabar resmi tetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kasus ini melibatkan dana hibah yang disalurkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 dengan total mencapai Rp6,5 miliar, Jumat(13/6/2025). 

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi serta membuat pertanggungjawaban keuangan yang bersifat fiktif. Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah yang disalurkan.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
contoh 325×600
Advertorial

Modus Penyalahgunaan Dana Hibah

Kasus ini bermula saat pengajuan proposal dana hibah pada tahun 2017 dan 2018, di mana tersangka YI, selaku Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016-2021 sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, bersepakat dengan tersangka DR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung.

Keduanya memasukkan pos anggaran biaya representatif untuk pengurus Kwarcab dan honorarium staf Kwarcab, meskipun dua pos anggaran tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Barang/Jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Penyalahgunaan dana berlanjut pada tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan tersangka DNH yang diduga menggunakan dana hibah untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, serta menyusun pertanggungjawaban fiktif. Pada tahun 2020, praktik serupa kembali dilakukan oleh tersangka EM yang menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dengan cara meloloskan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan kepramukaan. Namun faktanya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” ujar Dwi Agus Arfianto.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Kejati Jabar menetapkan empat tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Tiga tersangka, yaitu DNH, DR, dan EM, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, sejak 12 Juni 2025.

Sementara itu, tersangka YI tidak dilakukan penahanan ulang karena sedang menjalani masa tahanan dalam kasus korupsi lainnya terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Dwi Agus Arfianto.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Urgensi Reformasi Pengelolaan Dana Hibah

Kasus ini menjadi potret lemahnya sistem pengawasan terhadap dana hibah yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan positif bagi generasi muda justru diselewengkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan bahwa pencairan dan penggunaan dana hibah masih rentan manipulasi, termasuk melalui pengadaan pos anggaran yang tidak sesuai aturan dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Peristiwa ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bandung dan pemerintah daerah lainnya agar melakukan reformasi sistem pengelolaan dana hibah dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Ke depan, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan agar dana hibah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

example 325×300