KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Ahmadi Noor Supit (ANS), untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Namun, ANS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Pemanggilan ANS dilakukan karena KPK menemukan kejanggalan dalam hasil audit BPK terhadap Bank BJB. Audit tersebut dilakukan saat ANS menjabat sebagai auditor.
“Jadi yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor, dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan,” kata Asep.
KPK saat ini tengah mendalami penyebab kejanggalan tersebut. Menurut Asep, terdapat perbedaan temuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda. Itu yang sedang kami dalami, apakah memang temuannya itu ditindaklanjuti atau berkurang karena sesuatu hal,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan
- Suhendrik
- Sophan Jaya Kusuma
Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengadaan iklan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.