Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

KUA Pangkalan Terseret Kasus Surat Nikah Duplikat: Transparansi Kemenag Dipertanyakan

963
×

KUA Pangkalan Terseret Kasus Surat Nikah Duplikat: Transparansi Kemenag Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Polemik surat nikah duplikat yang menyeret Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan kini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan serius tentang transparansi Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Karawang,- Polemik surat nikah duplikat yang menyeret Kantor Urusan Agama (KUA) Pangkalan kini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan serius tentang transparansi Kementerian Agama (Kemenag) Karawang. Dalam diskusi terbuka yang digelar di KUA Karawang Timur, Kamis (4/9/2025), Kepala KUA Karawang Timur sekaligus perwakilan Biro Hukum Kemenag Karawang, Deni, mengungkap bahwa kasus ini telah melampaui kesalahan administratif dan masuk ke ranah hukum.

“Ketika hak eksepsi tidak digunakan oleh pihak tergugat, pengadilan otomatis melanjutkan pemeriksaan. Padahal, surat nikah duplikat itu seharusnya jadi poin utama yang diuji keabsahannya,” tegas Deni di hadapan awak media.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Skandal ini bermula dari proses perceraian di pengadilan, di mana secara mengejutkan muncul dokumen duplikat yang diduga diterbitkan tanpa prosedur sah. Meski KUA akhirnya mencabut dokumen tersebut karena dinilai cacat administrasi, dampaknya telah meluas hingga ke meja hijau dan memicu krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

Sorotan publik semakin tajam ketika terungkap adanya pejabat internal Kemenag yang dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP1) akibat kelalaian dalam tata persuratan. “Ini jelas jadi catatan hitam. Pimpinan langsung menjatuhkan sanksi karena ada kelalaian. Ke depan, prosedur harus jauh lebih diperketat,” lanjut Deni.

Pihak keluarga dan kuasa hukum korban masih menempuh jalur hukum, bahkan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Ombudsman dan Pejabat Pembuat Akta Nikah (PPN). Di tengah tekanan publik, muncul pertanyaan besar: apakah Kemenag akan membuka semua fakta secara transparan atau memilih jalan kompromi?

Deni menutup pernyataannya dengan pesan tegas, “Kami mendorong agar semua pihak memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada pemberitaan berat sebelah. Kasus ini harus dituntaskan secara adil dan transparan.”

Kasus surat nikah duplikat ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Kemenag dalam menjaga integritas dokumen pernikahan yang seharusnya sakral dan tak bisa diganggu gugat.

example 325×300