Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

DJP Perluas Akses Informasi Keuangan, Rekening Digital dan Uang Elektronik Akan Dilaporkan Mulai 2026

971
×

DJP Perluas Akses Informasi Keuangan, Rekening Digital dan Uang Elektronik Akan Dilaporkan Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan rencana perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan rencana perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Mulai tahun data 2026, rekening digital dan produk uang elektronik tertentu akan masuk dalam kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan, Kamis(13/11/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024, yang menegaskan komitmen Indonesia bersama negara/jurisdiksi lain untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information – Common Reporting Standard (AEOI CRS) berdasarkan Amended CRS. Pertukaran data internasional akan dilakukan mulai tahun 2027.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sedang disiapkan, DJP menambahkan cakupan baru berupa:

  • Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
  • Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)

Selain itu, aturan baru juga akan mengatur mekanisme pencegahan duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Dengan demikian, lembaga jasa keuangan dan entitas terkait diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan identifikasi serta memenuhi kebutuhan teknis pelaporan sesuai standar internasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Indonesia memperkuat transparansi keuangan dan mencegah praktik penghindaran pajak.

“Perluasan akses informasi keuangan ini akan mendukung integritas sistem perpajakan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional,” ujarnya.

Sebagai catatan, manfaat utama dari pertukaran informasi keuangan mencakup:

  • Pencegahan penghindaran pajak
  • Pencegahan pengelakan pajak
  • Pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda
  • Penyediaan informasi akurat terkait kewajiban perpajakan wajib pajak

Dengan kebijakan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berstandar global.

example 325×300