KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Itqan Peduli resmi memperoleh Tanda Daftar Yayasan sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Dinas Sosial Kota Bandung pada tanggal 29 September 2025. Legalitas ini menandai tonggak penting dalam perjalanan Itqan Peduli sebagai lembaga filantropi yang berkomitmen menghadirkan program sosial yang amanah, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat, Jumat(28/11/2025).
Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa Itqan Peduli telah memenuhi standar kelayakan lembaga sosial sesuai regulasi pemerintah, mulai dari aspek kelembagaan, manajemen program, transparansi laporan, hingga keberlangsungan layanan untuk kelompok rentan.

Komitmen Memperkuat Layanan Sosial Masyarakat
Dengan diterimanya legalitas sebagai LKS tingkat Kota Bandung, Itqan Peduli kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan program-program kesejahteraan sosial, seperti:
LENTERA (program nutrisi dan perlindungan anak)
RASIA (Rumah Al-Qur’an Lansia)
WASH (Sumur Bor, Air Bersih, SanitasI)
Gerobak UMKM 1000
Respon Kebencanaan & Dapur Hangat
Beasiswa Pendidikan & Edu Qardh 0%
Legalitas ini juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas bersama pemerintah, korporasi, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat untuk memperkuat ekosistem sosial di Bandung dan sekitarnya.
Amanah, Profesional, dan Berdampak
Direktur Eksekutif Itqan Peduli, Edwin Gafitra Setiawan, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya:
“Legalitas ini bukan hanya pengakuan, tetapi amanah besar. Kami ingin memastikan setiap program Itqan Peduli berjalan profesional, terukur, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami siap memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memperluas kebermanfaatan.”
















