Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Sengketa Lahan Jalan Pancing 1: PN Medan Hentikan Eksekusi, Proses Hukum Berlanjut

615
×

Sengketa Lahan Jalan Pancing 1: PN Medan Hentikan Eksekusi, Proses Hukum Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Sengketa lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menghentikan eksekusi atas objek tanah yang diklaim berdasarkan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Sengketa lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menghentikan eksekusi atas objek tanah yang diklaim berdasarkan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916, Sabtu(4/4/2026).

Pemilik lahan, M Nur Azaddin, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan perlawanan eksekusi (derden verzet) yang teregister dalam perkara No. 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan pada Juli 2025. “Kami berterima kasih kepada PN Medan yang menghentikan eksekusi ini. Kami juga meminta hakim mencermati data otentik, termasuk surat keterangan Kesultanan Deli Nomor: 24.19/IM-SD/2024, yang menegaskan bahwa lokasi Grant Sultan 1657 berada di atas tanah konsesi Deli Cultuur Maatschappij, bukan di lahan yang disengketakan,” ujar M Nur, Jumat (2/4).

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, M Nur melaporkan dugaan pemalsuan Grant Sultan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMUT, terkait Pasal 263 KUHP. Ia menilai dokumen Grant Sultan yang digunakan pihak lawan tidak sah dan merugikan hak kepemilikannya.

PN Medan kemudian memutuskan dalam sidang sela pada 23 Desember 2025 untuk menolak eksepsi pihak terbantah dan menyatakan berwenang memeriksa perkara tersebut.

Pada 12 Maret 2026, PN Medan melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi sengketa. M Nur menunjukkan batas-batas lahan seluas 4,5 hektare sesuai dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lokasi, yang memperkuat klaim M Nur. Sidang lapangan sempat diwarnai ketegangan antara kuasa hukum pihak terbantah, Said Azhari, dengan ahli waris penggugat hingga hampir terjadi adu fisik.

Kuasa hukum penggugat, Mahmud Irsad Lubis SH, menegaskan bahwa indikasi penguasaan lahan oleh pihak terbantah tidak terbukti. “Ada keraguan dari pihak terbantah karena tidak konsisten dalam keterangannya. Bahkan mekanisme hukum dalam pelaksanaan descente kurang dihormati,” jelasnya.

Sementara itu, Said Azhari, kuasa hukum pihak terbantah, disebut menghadirkan saksi yang kemudian terbukti memberikan keterangan tidak konsisten di hadapan majelis hakim.

M Nur tidak hanya berjuang di PN Medan, tetapi juga menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah, dan Komnas HAM. Ia juga menggelar konferensi pers di berbagai media nasional pada 15 Juli 2025 untuk mempertegas posisinya.

“Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya berharap hakim melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Saya mengapresiasi PN Medan yang tegas melanjutkan perkara demi keadilan,” pungkas M Nur.

example 325×300