KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung resmi menyegel sebuah videotron di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, pada Rabu (5/8/2026). Tindakan ini merupakan konsekuensi dari kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya hubungan langsung antara penebangan pohon dengan keberadaan videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Videotron ini kami segel karena tidak berizin. Langkah ini sekaligus tindak lanjut atas pelanggaran lingkungan berupa penebangan pohon. Pemkot Bandung berkomitmen menegakkan aturan dan menjaga ruang hijau kota,” tegas Bambang.
Penebangan pohon tersebut melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf J Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Aturan menetapkan kewajiban menanam 10 pohon pengganti dan membayar denda Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang tanpa izin.
Dengan total 10 pohon ditebang, pihak penanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda administratif Rp100 juta. Bambang memastikan seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pohon ditebang karena dianggap menghalangi visibilitas videotron. Namun, Satpol PP masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Bambang menegaskan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk unit videotron. Operasional olahraga padel tetap berjalan normal karena izin bangunan dan usaha telah sesuai ketentuan.
Eksekusi penyegelan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta pengawas dari Kementerian Lingkungan Hidup. DPKP kini menyiapkan lokasi penanaman 100 pohon pengganti, sementara perbaikan trotoar rusak akan ditangani Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Satpol PP menegaskan segel tidak akan dicabut sebelum izin reklame terpenuhi sesuai aturan.










