KORANPUBLIKA.CO.ID|Nabire, Papua Tengah,- Tokoh Masyarakat Papua Tengah yang juga Pengurus Partai Buruh Provinsi Papua Tengah, Menase Degey, menyatakan penolakan tegas terhadap definisi Orang Asli Papua (OAP) yang tercantum dalam Bab V Pasal 7 Poin A sampai E pada rancangan produk hukum Provinsi Papua Tengah.
Definisi tersebut disebut telah ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. Menase menilai rumusan itu harus dikaji ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan identitas etnis Papua.
“Saya menolak definisi Orang Asli Papua yang dibuat oleh Provinsi Papua Tengah yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, pada Bab 5, Pasal 7, Poin A sampai E. Itu secara keseluruhan saya tolak,” kata Menase Degey, Sabtu (19/09/2026) melalui sambungan WhatsApp kepada media Indonesia Jurnalis.
Dinilai Berbahaya dan Ada Kepentingan Terselubung
Menurut Menase, ketentuan tersebut sangat berbahaya jika definisi OAP ditentukan hanya berdasarkan kriteria administratif yang dapat mengaburkan keaslian etnis Papua.
“Saya pikir itu sangat berbahaya sekali dan itu merupakan suatu kejahatan yang luar biasa yang tidak dapat ditolerir. Orang Papua itu tidak bisa dibuat-buat seperti itu. Ini ada kepentingan terselubung yang ingin digolkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Desak Asosiasi MRP Se-Tanah Papua Bersikap
Menase mendesak Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua untuk bersatu dan mengambil sikap tegas menolak atau memperbaiki rumusan tersebut.
“Saya meminta kepada Asosiasi Majelis Rakyat Papua Se-Tanah Papua bersatu untuk kemudian menolak secara keseluruhan atau memperbaiki, terutama Bab 5 Pasal 7 Poin A sampai E. Luar biasa sangat berbahaya menurut saya,” tegasnya.
Bertentangan Secara Ilmiah, Filosofis dan Teologis
Menase menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut identitas, sejarah, dan keberadaan etnis Papua yang tidak bisa ditentukan hanya karena lama tinggal, aktivitas sosial keagamaan, atau menjadi ustaz/pendeta di Papua.
“Ini sangat bertentangan, baik secara ilmiah, baik secara filosofis, baik secara teologis. Seseorang menjadi etnis orang Papua itu sudah selesai. Bukan orang Papua lalu disangkut-sangkutkan sebagai orang Papua. Menurut saya itu pencurian identitas. Itu kejahatan secara sosial, politik, dan hukum,” jelasnya.
Secara teologis, ia mengutip prinsip keberagaman ciptaan Tuhan.
“Secara teologis, Tuhan mengatakan, Wahai manusia, Aku ciptakan engkau dari seorang laki-laki dan perempuan dan Aku jadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling kenal-mengenal. Tujuannya untuk saling mengenal, bukan untuk diseragamkan. Bukan orang Papua lalu di-Papua-kan. Itu melawan kodrat,” tambahnya.
Ia menilai kriteria seperti lama tinggal, menjadi ustaz atau pendeta di Papua tidak bisa menjadi dasar penetapan OAP.
“Ini suatu yang luar biasa sangat jahat, karena ini mau mengkorupsi definisi keaslian seseorang berdasarkan etnis. Itu mau dihancurkan,” ungkapnya.
Tetap Hargai Non-OAP Sebagai Keluarga Sosial
Meski menolak definisi tersebut, Menase menegaskan masyarakat non-OAP tetap bagian dari keluarga besar di Tanah Papua sebagai masyarakat majemuk yang harus dihargai.
“Walaupun ini masih draft, saya meminta Asosiasi MRP punya sikap dan definisi sendiri tentang OAP dan bukan OAP. Mereka yang bukan OAP tetap sebagai keluarga, sebagai bagian dari masyarakat sosial yang majemuk di Papua,” ujarnya.
Namun ia membedakan antara status sosial dengan identitas etnis.
“Tetapi kalau mau didefinisikan sebagai Orang Papua, itu suatu kejahatan. Itu saja kesimpulannya,” pungkasnya.
Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Menase Degey dalam kapasitasnya sebagai Tokoh Masyarakat Papua Tengah, Pengurus Partai Buruh Papua Tengah, yang juga menyebut dirinya sebagai Ustaz Ismail Aso, Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Pokja Agama unsur Islam.















