KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bersama Pemerintah Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk menyetujui pencabutan delapan peraturan daerah. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Ngatiyana.
Agenda utama sidang kali ini adalah menata regulasi dengan menghapus perda yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat. Proses pencabutan dilakukan melalui kajian komprehensif dan berpedoman pada hasil fasilitasi dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Delapan perda yang dicabut mencakup berbagai sektor, mulai dari urusan pemerintahan, pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, hingga perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, aturan mengenai pedagang kaki lima, kelurahan, perlindungan konsumen, pengelolaan air tanah, serta ketenagakerjaan juga ikut dihapus.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ngatiyana menekankan bahwa masyarakat membutuhkan aturan yang sederhana, jelas, dan solutif.
“Setiap regulasi harus benar-benar relevan dengan kebutuhan warga. Jika sudah tidak diperlukan, kita harus berani menyederhanakannya,” tegasnya.
Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi, DPRD Cimahi akhirnya mengetuk palu pengesahan pencabutan delapan perda tersebut. Keputusan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat arah pembangunan di Kota Cimahi.















