Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Kejagung Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG Senilai Rp1,2 Triliun

703
×

Kejagung Tahan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG Senilai Rp1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,– Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Dari lima tersangka tersebut, empat berasal dari kalangan swasta dan satu merupakan perwira aktif TNI. Mereka diduga memiliki peran dalam serangkaian tindakan yang mengarahkan proses pengadaan sehingga memenangkan perusahaan tertentu.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tersangka dari pihak swasta terdiri atas Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang menjabat Direktur PT ASE.

Sementara dari unsur militer, penyidik menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU). Saat proyek berlangsung, ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan sejak tahap awal proses pengadaan. Dugaan tersebut meliputi penyusunan spesifikasi teknis, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), pemilihan perusahaan pembanding, hingga penentuan pemenang tender yang diduga diarahkan kepada PT YAT.

Proyek pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni sekitar Rp1,2 triliun. Hingga kini, tim penyidik masih berkoordinasi untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan. Dalam kontrak awal tercatat pengadaan sebanyak 25.644 unit sepeda motor listrik, yang kemudian mengalami perubahan menjadi 21.801 unit.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, realisasi fisik pekerjaan hingga 20 Maret 2026 diduga baru mencapai 2.117 unit. Jumlah tersebut jauh di bawah target yang tercantum dalam kontrak.

Tak hanya itu, penyidik menduga telah dibuat berita acara serah terima (BAST) yang menyatakan seluruh pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai dilaksanakan. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran, meskipun pelaksanaan pekerjaan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebelumnya, nama Andri Mulyono dan Budi Utomo telah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut. Perkembangan terbaru menambah jumlah tersangka menjadi lima orang.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan di sejumlah lokasi berbeda. Budi Utomo menjalani penahanan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 604 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain mendalami keterlibatan para tersangka, penyidik juga fokus menyelesaikan penghitungan kerugian negara untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik Program MBG tersebut.

example 325×300