Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

DJP Tegaskan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

757
×

DJP Tegaskan Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transfer dana pribadi maupun kiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,– Isu mengenai pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026 memicu kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan transfer uang melalui bank akan dikenai pajak. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transfer dana pribadi maupun kiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penegasan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Senin, 2 November 2026. Menurutnya, kebijakan yang ramai diperbincangkan masyarakat sebenarnya adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Inge menjelaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku saat ini. Sistem tersebut juga tidak ditujukan untuk seluruh transaksi luar negeri.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, aktivitas seperti mengirim uang kepada keluarga atau kerabat tidak serta-merta dikenai PPN hanya karena sistem pemungutan pajak digital mulai diterapkan.

SPP-TDLN dirancang untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri otomatis dikenai pungutan pajak.

Selain itu, sistem tersebut juga disiapkan untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda. Apabila PPN suatu transaksi digital telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, maka pungutan tidak akan dilakukan kembali melalui mekanisme SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, penerapan sistem ini dinilai dapat mempermudah administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu lagi menyetor atau melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pungutan.

Penerapan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026.

Keenam lembaga tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

DJP menyampaikan bahwa calon issuer lainnya masih menjalani masa stabilisasi sebelum penunjukan tambahan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Sebelum diberlakukan secara penuh, sistem SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi guna memastikan kesiapan proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antarpihak.

Karena itu, masyarakat diimbau memahami perbedaan antara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan dengan transfer dana pribadi. Transfer uang antarindividu maupun kiriman kepada keluarga tidak otomatis diperlakukan sebagai objek pajak.

example 325×300