Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahNasionalNewsRagam

Stop Disinformasi: Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

797
×

Stop Disinformasi: Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers kembali tegaskan bahwa proses verifikasi media yang dilakukan oleh lembaganya bukan merupakan kewajiban hukum. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Dalam upaya meluruskan kesalahpahaman yang kerap beredar di tengah masyarakat, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa proses verifikasi media yang dilakukan oleh lembaganya bukan merupakan kewajiban hukum. Penegasan ini tertuang dalam Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/III/2023 yang merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu(9/7/2025).

Dalam siaran tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa istilah “pendaftaran media” tidak dikenal dalam UU Pers. Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers tanpa perlu mendaftarkannya ke Dewan Pers, selama memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“UU Pers tidak mengenal istilah pendaftaran media ke Dewan Pers. Setiap warga negara dapat mendirikan perusahaan pers tanpa perlu mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers, selama memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia,” demikian isi pernyataan resmi dalam siaran pers tersebut.

Dengan demikian, status hukum dan legalitas sebuah media ditentukan oleh keberadaan badan hukum yang sah, bukan oleh status keanggotaan atau verifikasi Dewan Pers. Media cetak, daring, maupun elektronik yang telah memiliki legalitas resmi tetap memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, serta mendapat perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam UU Pers.

Dewan Pers juga mengimbau agar:

  • Instansi pemerintah dan swasta tidak melakukan diskriminasi terhadap media yang belum terverifikasi.
  • TNI dan Polri tidak menghalangi tugas jurnalistik dari media yang telah berbadan hukum sah.
  • Masyarakat umum tidak termakan narasi bahwa verifikasi Dewan Pers merupakan syarat mutlak bagi keabsahan sebuah media.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers semata-mata merupakan bagian dari proses peningkatan profesionalisme, perlindungan, dan pembinaan media nasional. Media yang belum terverifikasi tetap sah dan tidak dapat dilarang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyuarakan kepentingan publik.

example 325×300