Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahEkonomiKesehatanNasionalNewsRagam

Tenaga Kesehatan RS Mitra Kasih Ungkap Ketimpangan Kerja Viral di Media Sosial

955
×

Tenaga Kesehatan RS Mitra Kasih Ungkap Ketimpangan Kerja Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah unggahan viral di media sosial mengungkap dugaan pelanggaran etika kerja terhadap tenaga kesehatan dan staf pendukung. Foto: Istimewa/medsos.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,- Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah unggahan viral di media sosial mengungkap dugaan pelanggaran etika kerja terhadap tenaga kesehatan dan staf pendukung. Unggahan tersebut memicu gelombang diskusi di TikTok, Instagram, dan X (Twitter), dengan tagar #EtikaKerjaRS dan #UMRCimahi trending sejak Jumat malam, Minggu(19/10/2025).

Beberapa akun anonim mengklaim bahwa sejumlah pegawai menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Cimahi 2024, yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.627.880. Selain itu, mereka menyebutkan adanya penempatan kerja yang tidak sesuai bidang keahlian, serta jadwal kerja tanpa hari libur tetap, yang dinilai melanggar prinsip kesejahteraan dan keselamatan kerja.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Kami diminta kerja shift malam tanpa pelatihan, gaji jauh dari UMR, dan tidak ada libur mingguan. Ini bukan cuma soal uang, tapi soal martabat,” tulis salah satu unggahan yang telah dibagikan lebih dari 12.000 kali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Mitra Kasih belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, sejumlah aktivis ketenagakerjaan dan organisasi profesi mulai angkat suara, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi untuk melakukan investigasi dan audit transparan terhadap sistem kerja dan penggajian di rumah sakit tersebut.

Isu ini juga memunculkan kembali perdebatan tentang perlindungan tenaga kerja sektor kesehatan swasta, yang kerap luput dari pengawasan ketat. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian upah di bawah standar dan penempatan kerja yang tidak sesuai kompetensi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Publik berharap agar RS Mitra Kasih segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki sistem kerja internalnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kesejahteraan para tenaga medis yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan.

example 325×300