KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,– Sebuah kasus yang menyayat hati menimpa ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini direncanakan menjadi lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”. Padahal, tanah tersebut masih berstatus sengketa dengan perkara Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah memasuki sidang pertama pada 27 Januari 2026.
Ahli waris menegaskan bahwa mereka telah menguasai lahan tersebut secara sah dalam waktu yang lama. Namun, mereka menilai Walikota Medan seolah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan kompensasi ganti rugi, meski mereka berstatus masyarakat kecil yang lemah secara ekonomi.
“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar.
Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status sengketa tanah yang tengah diproses di pengadilan dan tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Ironisnya, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru menimbulkan penderitaan bagi sebagian masyarakat.
Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, S.H., dan Yudi Karo-Karo, meminta Walikota Medan, Rico Waas, menghentikan pekerjaan di atas lahan yang masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan.
“Bapak Presiden Prabowo tidak mungkin membangun proyek pemerintah di atas lahan yang masih bersengketa. Saya yakin beliau seorang pejuang yang akan memperhatikan nasib masyarakat kecil. Tolong, Pak Prabowo segera perintahkan Walikota Medan untuk menghentikan pekerjaan di atas tanah yang masih dalam perkara hukum,” tegas Henry Pakpahan.
Secara hukum, tindakan Pemerintah Kota Medan ini berpotensi melanggar Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, dapat pula dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian, baik materil maupun immateril.
Ahli waris berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka meminta agar proyek pembangunan negara tidak dilaksanakan di atas tanah yang masih bersengketa, demi menjaga keadilan bagi masyarakat kecil.











