KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Sengketa hukum antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru. Lisa resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, Sabtu(10/5/2025).
Dalam gugatan tersebut, Lisa memperjuangkan pengakuan terhadap anak perempuannya, Celine Azzura, yang diduga merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, Lisa meminta agar dilakukan tes DNA sebagai bentuk pembuktian atas status biologis anak tersebut.
“Inti dari gugatan kami adalah permintaan agar penggugat dan tergugat menjalani tes DNA. Ini untuk mengetahui identitas orangtua biologis dari anak yang kami perjuangkan haknya,” ujar Markus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5/2025).
Markus menegaskan bahwa permohonan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang mengatur pengakuan anak di luar pernikahan berdasarkan pembuktian ilmiah seperti tes DNA.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, di PN Bandung. Jika terbukti bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis Celine Azzura, Lisa akan menuntut pemenuhan hak-hak anak tersebut, termasuk hak identitas serta kebutuhan primer dan sekunder lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa anak ini mendapatkan hak yang layak, baik berupa kebutuhan hidup, pendidikan, maupun perlindungan hukum,” tambah Markus.
Sebelumnya, Lisa telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan membuka ruang dialog, namun menurut kuasa hukumnya, tidak ada tanggapan dari pihak Ridwan Kamil. Sebaliknya, Lisa justru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kami siap menghadapi proses hukum di Bareskrim. Namun pada saat yang sama, kami juga minta agar Pak RK bersedia hadir dalam proses perdata di PN Bandung. Kami siap membuktikan semua di hadapan majelis hakim,” tutup Markus.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengakuan dan perlindungan hak anak dalam aspek hukum dan sosial.