Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahKesehatanNasionalNewsRagam

BNN Kota Cimahi: Rehabilitasi Gratis Tanpa Proses Hukum bagi Penyalahguna Narkotika

849
×

BNN Kota Cimahi: Rehabilitasi Gratis Tanpa Proses Hukum bagi Penyalahguna Narkotika

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi tegaskan bahwa layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang datang secara sukarela bersifat gratis dan tidak disertai proses hukum.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menegaskan bahwa layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang datang secara sukarela bersifat gratis dan tidak disertai proses hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, dalam pertemuan dengan media di kantor BNN Cimahi, Kamis (12/6/2025).

Yulius menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu volunteer dan compulsory. Bagi individu yang secara sukarela ingin memulihkan diri dari ketergantungan narkoba, BNN Cimahi menyediakan layanan rawat jalan gratis yang dilakukan langsung di kantor BNN tanpa biaya dan tanpa risiko hukum.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
contoh 325×600
Advertorial

“Semuanya gratis. Jika ada petugas yang meminta pungutan, silakan lapor langsung ke saya,” tegas Yulius.

Untuk rehabilitasi rawat inap, BNN Cimahi bekerja sama dengan beberapa rumah sakit dan pusat rehabilitasi di Cisarua serta Sukabumi. Biaya layanan ini bergantung pada kelengkapan administrasi. Pasien yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat mengakses layanan secara gratis, sementara BPJS juga dapat digunakan dalam kasus tertentu.

Selain bagi individu yang datang secara sukarela, layanan rehabilitasi juga dapat diakses atas inisiatif keluarga atau pihak lain, seperti penggiat antinarkoba, RT/RW, hingga agen pemulihan dalam program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Di sisi lain, untuk program compulsory, BNN Cimahi memiliki Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, balai pemasyarakatan, psikiater, dan penyidik. Jika seorang pengguna narkoba terbukti bukan bagian dari jaringan peredaran, ia akan diajukan untuk asesmen dan dapat menjalani rehabilitasi tanpa harus menghadapi proses hukum.

“Asesmen ini juga gratis. Jangan takut karena di sini tidak ada proses hukum, hanya pemulihan dan penyembuhan,” ujar Yulius.

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan rehabilitasi dapat menghubungi Call Center BNN Cimahi di nomor (022) 6658571 atau melalui WhatsApp di 08132444459. Selain itu, permohonan juga dapat dikirim via email ke bnnkota_cimahi@bnn.go.id atau bnnkcimahi@gmail.com.

Dengan pendekatan berbasis pemulihan, BNN Kota Cimahi berharap semakin banyak individu yang berani mengambil langkah untuk sembuh dan kembali ke kehidupan yang lebih sehat tanpa takut terhadap sanksi hukum.

example 325×300