Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahKesehatanNasionalNewsRagam

Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Usia Produktif Cimahi Meningkat, BNN Soroti Peran Media Sosial dan Sistem Tempel

1120
×

Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Usia Produktif Cimahi Meningkat, BNN Soroti Peran Media Sosial dan Sistem Tempel

Sebarkan artikel ini
Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi telah menangani sebanyak 98 korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,- Fenomena penyalahgunaan narkotika di kalangan usia produktif di Kota Cimahi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi telah menangani sebanyak 98 korban penyalahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap, Kamis(7/8/2025).

Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amran, mengungkapkan bahwa pola transaksi narkotika mengalami pergeseran signifikan. Para pengguna kini memanfaatkan platform media sosial seperti Instagram dan Facebook sebagai sarana utama untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Pembelian selalu melalui Instagram dan Facebook. Jadi mereka tidak langsung bertemu dengan penjual,” jelas Yulius saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, sistem distribusi dilakukan dengan metode tempel, yakni barang ditaruh di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya interaksi langsung. Seluruh proses dilakukan secara daring, termasuk pembayaran yang menggunakan rekening fiktif atas nama pihak lain guna menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

“Banyak rekening bodong digunakan untuk transaksi narkotika. Bisa jadi berasal dari hasil korupsi atau judi online,” tambahnya.

Yulius menyoroti bahwa tekanan lingkungan sosial dan tuntutan pekerjaan menjadi pemicu utama penyalahgunaan narkotika. Sebagian pengguna beranggapan bahwa narkotika dapat meningkatkan stamina kerja dan menghilangkan rasa kantuk, padahal efeknya justru merusak jaringan otak.

“Otak mereka seharusnya istirahat, tapi malah dipaksa terus bekerja. Itu sangat merusak,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kecanduan zat adiktif dapat mendorong individu melakukan tindakan kriminal karena kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi. Pengguna bisa saja berubah menjadi pengedar demi memenuhi ketergantungan.

Dalam hal penanganan hukum, BNN Cimahi bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dan Polres Bandung untuk melakukan assessment terhadap para penyalahguna. Assessment ini menentukan apakah individu tersebut layak menjalani rehabilitasi rawat jalan, rawat inap, atau tetap menjalani proses hukum jika terbukti sebagai pengedar.

“Kalau dia pengguna sekaligus pengedar, maka rehabilitasi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan,” jelas Yulius.

Sementara itu, bagi pengguna murni, proses rehabilitasi disesuaikan dengan tingkat kecanduan. Untuk kasus ringan dan sedang, rawat jalan menjadi pilihan utama. Sedangkan untuk kasus berat, pengguna akan dirawat inap di fasilitas rehabilitasi seperti Lido Sukabumi, RSKO Marinir, atau pusat rehabilitasi provinsi di Cisarua.

example 325×300