Scroll ke Bawah Membaca Artikel
325×300
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Skandal Fee Proyek Rp7 Miliar: Gubernur Riau dan Pejabat PUPR Ditahan KPK

897
×

Skandal Fee Proyek Rp7 Miliar: Gubernur Riau dan Pejabat PUPR Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid (AW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid (AW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Rabu(5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR Riau, MAS, dan Tenaga Ahli Gubernur, DAN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam OTT yang dilakukan pada awal November 2025.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara FRY, Sekretaris Dinas PUPR Riau, dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas pemberian “jatah” kepada gubernur sebesar 0,5% dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, MAS kemudian memerintahkan agar fee dinaikkan menjadi 5% dan mengancam akan memutasi pejabat yang tidak patuh. Akhirnya, disepakati pemberian fee sebesar Rp7 miliar kepada Abdul Wahid.

Dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap:

  • Juni 2025: Rp1 miliar kepada AW melalui DAN, serta Rp600 juta kepada kerabat MAS.
  • Agustus 2025: Rp300 juta kepada MAS, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp300 juta disimpan oleh FRY.
  • Termin terakhir: Rp1,2 miliar, dengan Rp450 juta diserahkan melalui MAS dan Rp800 juta langsung kepada AW.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

KPK menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat publik dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan bentuk korupsi yang merugikan masyarakat. Penahanan terhadap Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah.

example 325×300