KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka studi banding pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara, yang akan dibentuk untuk pertama kalinya di provinsi termuda di Indonesia tersebut, Kamis(22/1/2026).
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, H. Muhamad Sidkon Djampi S.H, MM, menyampaikan bahwa rombongan DPRD Kalimantan Utara telah melakukan kunjungan lengkap ke KPID Jawa Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya berdiskusi dengan Komisi I DPRD Jabar sebagai penutup rangkaian kunjungan.
Dalam pertemuan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan strategis, salah satunya terkait kewenangan gubernur dalam menolak hasil seleksi calon komisioner KPID yang telah melalui proses fit and proper test dan mendapat rekomendasi dari DPRD.
“Secara aturan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menolak hasil seleksi yang sudah direkomendasikan oleh DPRD. Tugas gubernur adalah menerbitkan SK dan melantik. Namun, jika ada dinamika, bisa dikompromikan melalui komunikasi yang baik antara pimpinan DPRD dan gubernur,” jelas Kang Sidkon.
Isu lain yang turut dibahas adalah soal keterwakilan perempuan dalam struktur komisioner KPID. Kang Sidkon menegaskan bahwa meskipun regulasi hanya bersifat anjuran, pengalaman di Jawa Barat menunjukkan pentingnya kehadiran perempuan sebagai komisioner di KPID.
“Keterwakilan perempuan itu penting, bukan sekadar formalitas. Kami pernah menghadapi kasus di mana sebuah radio melarang narasumber perempuan, itu contoh saja. Dengan adanya komisioner perempuan, pendekatan persuasif bisa dilakukan agar tidak menjadi polemik publik,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemantauan penyiaran oleh perempuan cenderung lebih detail dan empatik, sehingga memperkaya perspektif dalam pengawasan konten siaran.
Menanggapi informasi bahwa dalam proses seleksi KPID Kalimantan Utara hanya terdapat satu calon perempuan, Kang Sidkon menyarankan agar aspek kapasitas tetap menjadi pertimbangan utama, namun keterwakilan gender tetap perlu diakomodasi.
“Kalau memang hanya ada satu calon perempuan, tinggal dilihat kapasitasnya. Kalau memang memenuhi, ya diakomodasi saja. Ini penting untuk memperkuat fungsi pengawasan yang lebih inklusif,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan penyiaran di Kalimantan Utara dan menjadi pijakan awal bagi pembentukan KPID yang profesional, representatif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.















