KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran atas langkah tegas dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia melalui pembersihan dari oknum yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran kode etik profesi, Kamis(7/5/2026).
Dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi yang digelar Rabu pagi di Ruang Sidang Divisi Propam Polda Sumut, dipimpin oleh Karo SDM Kombes Pol Philemon Ginting, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan medis dan laboratorium Puslabfor Polda Sumut membuktikan yang bersangkutan positif mengandung zat terlarang berupa MDA, Amfetamin, dan Etomidate.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan keputusan tersebut. “Benar, setelah sidang pagi tadi Kompol DK resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melanggar norma kesusilaan serta kode etik profesi Polri,” tegasnya. Meski demikian, Kompol DK menyatakan akan mengajukan banding.
Ketua APPI Sumut, Hardep, menilai keputusan ini sebagai bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam menjaga kemurnian tubuh kepolisian. “Keputusan PTDH terhadap Kompol DK diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga kelakuan dan kehormatan jabatan,” ujarnya.
Hardep juga mengajak masyarakat, khususnya warga Sumut, untuk terus mendukung dan mengembalikan kepercayaan kepada Polri. “Integritas Polri tetap dijaga. Niat kami bersama kepolisian adalah menyingkirkan oknum yang merusak nama baik lembaga agar Polri semakin berintegritas dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hardep meminta Kapolda Sumut menolak permohonan banding yang diajukan Kompol DK agar tidak menimbulkan polemik baru. Ia mengingatkan bahwa APPI sebelumnya telah melaporkan secara resmi kelakuan Kompol DK ke Divisi Propam, diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas bersama seorang wanita serta penggunaan vape getar yang diduga mengandung zat narkotika Etomidate.
Di akhir pernyataannya, Hardep menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta tim Propam atas gerak cepat dan keseriusan menindaklanjuti laporan masyarakat demi mewujudkan Polda Sumut yang bersih dan terpercaya.
















