Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Jambret Gelang Emas Pedagang Ikan Keliling di Pangandaran

733
×

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Jambret Gelang Emas Pedagang Ikan Keliling di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pangandaran saat memeriksa terduga pelaku penjambretan milik seorang nenek pedagang ikan keliling, Rabu, 19 Agustus 2026.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,– Seorang wanita lanjut usia (lansia) yang sehari-hari berjualan ikan keliling menjadi korban dugaan penjambretan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Gelang emas seberat sekitar lima gram milik korban dirampas saat berjualan di sekitar Jalan Pantai Batukaras, Rabu(19/8/2026).

Korban diketahui bernama Irah (77), warga Kecamatan Cijulang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB, tidak jauh dari pintu masuk objek wisata Pantai Batukaras.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Saat kejadian, Irah tengah berjualan ikan menggunakan sepeda. Terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih dan berpura-pura hendak membeli ikan.

Pelaku kemudian diduga meminta korban memperlihatkan gelang emas yang dikenakannya. Setelah gelang berada di tangan pelaku, barang tersebut langsung dibawa kabur menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan gelang emas seberat sekitar lima gram. Korban bahkan menangis histeris setelah mengetahui gelang miliknya telah dirampas.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak.

Petugas selanjutnya melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mengamankan terduga pelaku yang diduga bersembunyi di rumah warga di kawasan sebelum SPBU Cimerak.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat menjalankan aksinya.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Idas.

example 325×300