KORANPUBLIKA.CO.ID|Tangerang,- Proyek rehabilitasi Gedung PU Lantai 3 Dinas Bina Marga dan Perkim Kabupaten Tangerang resmi dimulai pada pertengahan Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor 16/K.KONTRUKSI/APBD/DTRB/2026 dengan nilai sebesar Rp4.903.150.000, Minggu(23/8/2026).
Pelaksana pekerjaan adalah CV Asta Shancara Indonesia, dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Tangerang. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 120 hari kalender.
Ibnu, selaku pelaksana kerja, saat ditemui media di lokasi menjelaskan bahwa pekerjaan awal dimulai dengan penurunan atap lama.
“Rencananya atap lama akan diganti dengan jenis atap Bitumen. Harapan kami, pekerjaan ini dapat berjalan maksimal sesuai spesifikasi, karena target penyelesaian adalah bulan Desember,” ujarnya.
Proyek rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana kerja di lingkungan Dinas Bina Marga dan Perkim Kabupaten Tangerang, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik.









