KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Aksi penebangan 10 pohon berukuran besar di wilayah Kota Bandung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Anggota Komisi V DPRD Jabar sekaligus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. M Hasbullah Rahmad, S.Pd., M. Hum, menegaskan bahwa pelaku penebangan harus dijatuhi sanksi tegas dan tidak cukup sekadar diberi teguran administrasi.
Bang Has menilai, penebangan pohon yang sudah berumur tua memangkas fungsi ekosistem lingkungan secara drastis, mulai dari penyediaan udara bersih hingga resapan air tanah.
”Pohon sebesar itu butuh waktu puluhan tahun untuk tumbuh. Ketika ditebang, fungsi ekosistemnya langsung hilang. Tidak ada lagi yang menahan air di dalam tanah dan lingkungan menjadi panas serta kotor. Oleh karena itu, selain diperhadapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, pelaku penebangan harus diberikan punishment yang tegas,” tegas Bang Has, Jumat (14/8/2026).
Menurut Bang Has, sanksi bagi pihak yang menebang pohon tidak boleh sebatas penggantian simbolis. Aturan kompensasi yang mewajibkan penggantian 100 bibit pohon untuk setiap satu pohon yang ditebang harus benar-benar direalisasikan secara nyata. Jika ada 10 pohon yang ditebang, maka sebanyak 1.000 pohon baru wajib ditanam oleh pelaku.
”Satu pohon yang ditebang harus diganti dengan 100 pohon baru. Kalau 10 pohon ditebang, berarti ada 1.000 pohon yang wajib ditanam. Tetapi ingat, jangan cuma penanaman seremonial atau sekadar dokumentasi lalu ditinggal begitu saja. Kalau cuma ditanam tanpa dirawat, minggu depan pohonnya kering dan mati,” ujarnya.
Ia menambahkan, penekanan utama dari sanksi sosial dan lingkungan ini terletak pada komitmen pemeliharaan. Pihak penebang atau pengusaha terkait wajib menugaskan karyawannya untuk melakukan pengawasan, penyiraman, dan pemeliharaan secara berkala hingga pohon-pohon pengganti tersebut dipastikan tumbuh hidup.
”Tekanan kita ada pada tanggung jawab pemeliharaan. Pelaku harus menjamin dan menugaskan timnya untuk menyiram serta merawat 1.000 pohon pengganti itu sampai tumbuh di Kota Bandung. Kalau ditanam 1.000 tapi yang hidup cuma 200, berarti dia gagal,” tambahnya.
Bang Has berharap skema sanksi tegas dan kewajiban pemeliharaan ini dijadikan standar penegakan hukum lingkungan di seluruh wilayah Jawa Barat, guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian kawasan perkotaan.















