Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Pemkot Cimahi Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD: Penanganan Sampah, Ketertiban Umum, dan Pengelolaan Aset Daerah Demi Tata Kelola Kota yang Tertib, Nyaman, dan Optimal

907
×

Pemkot Cimahi Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD: Penanganan Sampah, Ketertiban Umum, dan Pengelolaan Aset Daerah Demi Tata Kelola Kota yang Tertib, Nyaman, dan Optimal

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Cimahi resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dibahas bersama.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,– Pemerintah Kota Cimahi resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ketiga regulasi tersebut mencakup penanganan sampah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pengelolaan aset daerah, Kamis(10/9/2026).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa seluruh rancangan ini memiliki tujuan yang sama: membangun tata kelola kota yang lebih tertib, nyaman, dan efisien.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Sampah, ketertiban, dan aset adalah amanah yang saling melengkapi dalam menjaga ruang hidup bersama,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Cimahi.

Dalam rancangan pertama, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara penyediaan fasilitas oleh pemerintah dan partisipasi masyarakat. Aturan ini tidak hanya berisi larangan dan sanksi, tetapi juga mencakup insentif, edukasi, forum komunikasi, serta ruang gotong royong warga.

Untuk regulasi ketertiban umum, Pemkot Cimahi melakukan penyesuaian dengan sistem hukum pidana nasional. Ancaman pidana kurungan diubah menjadi pidana denda, sementara kerja sosial ditambahkan sebagai bentuk penalti bagi pelanggaran tertentu. Ngatiyana menekankan bahwa pendekatan pencegahan, pembinaan, dan edukasi tetap menjadi prioritas, sedangkan sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.

Raperda ketiga merupakan revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini diarahkan untuk memperkuat perencanaan, memperjelas dokumen kepemilikan, serta memastikan pemanfaatan aset agar tidak ada yang terbengkalai atau kehilangan nilai.

Ngatiyana berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung dengan semangat kolaborasi. “Saya ingin seluruh proses ini menjadi pijakan menuju tata kelola kota yang lebih baik,” pungkasnya.

example 325×300