KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,– Lama tak berbengkalai, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mulai melakukan penataan kembali pemanfaatan gedung pusat oleh-oleh Nanjungsari di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
Penataan tersebut dilakukan sebagai upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi kreatif (ekraf) sekaligus mengakomodasi para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugiarta, mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan dan kajian terkait pemanfaatan Gedung Nanjungsari, termasuk keberadaan pedagang eksisting.
Awalnya, gedung Nanjungsari dihuni sekitar 833 pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut. Namun, terdapat 126 pedagang yang eksisting yang masuk dalam tim pendataan untuk ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung ke lokasi bersama pengurus himpunan pedagang setempat.
“Data ini akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi dan pertemuan bersama himpunan pedagang,” ujar Dadan, Jum’at(25/9/2026).
Menurutnya, penataan Gedung Nanjungsari akan mempertimbangkan jenis dan karakteristik pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan gedung dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha.
Dalam rencana penataan, terdapat beberapa klasifikasi ukuran kios yang akan dibangun. Kata Dadan, kios Nanjungsari akan dibangun untuk pedagang pakaian pantai, makanan dan minuman serta kios kerajinan seluas 2,5×6 per kios. Ada juga kios berukuran 2,3×3 meter, disesuaikan dengan kebutuhan, seperti untuk pedagang buah-buahan sebanyak 22 unit yang akan ditempatkan di paling depan dengan mempertimbangkan spesifikasi dan kebutuhan tempat berjualan.
“Luas kios dan jalan lorong lebih besar dari sebelumnya, supaya pedagang maupun pengunjung lebih nyaman,” ujarnya.
Mekanisme teknis penataan tersebut kata Dadan, dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum. Ia menambahkan, keberadaan pedagang tetap akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan. Pemerintah daerah akan melakukan kajian untuk menentukan mekanisme akomodasi pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya.
Selain penataan kios, lantai dua Gedung Nanjungsari juga direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai area parkir khusus sepeda motor yang pengelolaannya akan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan.
Dadan menegaskan, pembenahan Gedung Nanjungsari tidak hanya berorientasi pada penataan kawasan perdagangan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung para pedagang pantai serta pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Pangandaran.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan pusat belanja di objek wisata Pantai Pangandaran dapat lebih tertata, memberikan ruang bagi pelaku usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi kreatif dan pariwisata daerah.
Dadan juga mengatakan, untuk pedagang yang eksisting melakukan relokasi mandiri, selama pembangunan gedung Nanjungsari di revitalisasi.
“Sementara pedagang melakukan relokasi mandiri. Mereka berjalan di lokasi di depan gedung Nanjungsari supaya tidak terganggu usahanya selama pembangunan berjalan,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Dede Tatang mengatakan, pekerjaan revitalisasi kois Nanjungsari senilai kontrak Rp3.5 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.*









