Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Ciremai dan Galunggung Masuk Lelang Panas Bumi, Anggota Komisi IV DPRD Jabar: Buka Dulu Datanya ke Warga!

797
×

Ciremai dan Galunggung Masuk Lelang Panas Bumi, Anggota Komisi IV DPRD Jabar: Buka Dulu Datanya ke Warga!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP, H. Uden Dida Efendi, S.AP.,

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Gelombang penolakan terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi (geotermal) di Jawa Barat terus memuncak. Rencana penambangan di Gunung Ciremai dan Gunung Galunggung menuai sorotan tajam setelah warga, pegiat lingkungan, hingga kalangan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Kuningan pada Senin (5/10/2026).

​Kedua gunung tersebut diketahui masuk ke dalam daftar 14 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang saat ini dilelang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, proses lelang ini memicu polemik lantaran pemerintah daerah setempat mengaku belum menerima informasi resmi yang utuh dari pemerintah pusat.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

​Menanggapi gejolak sosial tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP, H. Uden Dida Efendi, S.AP., mendesak Kementerian ESDM untuk bersikap transparan dengan membuka data lelang serta kajian dampak lingkungannya kepada publik sebelum proses berlanjut.

​”Suara warga dan mahasiswa ini harus didengar, bukan dianggap gangguan. Panas bumi itu energi bersih, dan Jawa Barat sudah lama memanfaatkannya. Jadi persoalannya bukan pada energinya, melainkan pada caranya. Warga tahu gunungnya masuk daftar lelang dari pemberitaan, bukan dari penjelasan pemerintahnya,” tegas Uden, Jumat (9/10/2026).

​Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, WKP Gunung Ciremai mencatatkan potensi cadangan sebesar 40 Megawatt (MW) dengan target Commercial Operation Date (COD) sebesar 25 MW pada tahun 2033. Sementara itu, WKP Gunung Galunggung tercatat sebesar 125 MW dengan target operasi 110 MW di tahun yang sama. Wilayah WKP Galunggung sendiri melingkupi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, hingga Kabupaten Garut.

​Meski demikian, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai sangat minim:
* ​Kabupaten Kuningan: Pj Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat menemui massa aksi menyatakan pihak Pemkab belum menerima surat resmi apa pun dari Kementerian ESDM.
* ​Kabupaten Tasikmalaya: Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tasikmalaya pada Kamis (8/10/2026) mengungkapkan belum memperoleh peta titik lokasi proyek, sehingga belum bisa memetakan jarak aman dari pemukiman warga.

​”Kalau bupatinya belum tahu, dinasnya belum tahu, lalu warga harus bertanya ke siapa? Kekosongan informasi seperti ini yang membuat orang curiga, lalu menolak,” kata Uden.

​3 Tuntutan Utama Komisi IV DPRD Jabar
​Guna menyelesaikan kesimpangsiuran ini, Uden Dida Efendi menyampaikan tiga dorongan utama kepada pihak-pihak terkait:
1. ​Buka Data dan Potensi Cadangan secara Transparan Kementerian ESDM diminta bersurat resmi kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot terkait status lelang, batas wilayah kerja, perkiraan titik kegiatan, serta dasar kajiannya. Khusus Gunung Ciremai, pemerintah pusat perlu menjelaskan alasan penurunan angka cadangan yang pada lelang 2016 tercatat 150 MW, tetapi kini menjadi 40 MW.
2. ​Libatkan Warga Sebelum Penetapan Pemenang Sosialisasi dan konsultasi publik di desa-desa lereng gunung wajib dilakukan sebelum pemenang lelang ditetapkan. Kejelasan mengenai perlindungan sumber air bersih, jaringan irigasi, dan lahan pertanian warga harus menjadi prioritas utama yang dijawab.
3. ​Pemberitahuan Resmi di Tingkat Provinsi DPRD Jabar mendorong Komisi IV untuk memanggil Dinas ESDM Jabar selaku mitra kerja. Selain itu, Pemprov Jabar diminta segera menindaklanjuti rencana dialog warga dengan Kementerian ESDM yang sempat dijanjikan Gubernur pada Juni 2026 lalu.

​Uden menyadari bahwa kewenangan perizinan dan lelang panas bumi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Kendati demikian, dampak sosial dan lingkungan dari proyek eksploitasi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

​”Bagi warga lereng gunung, pertanyaannya sederhana: air untuk sawah dan sumur kami aman atau tidak? Selama itu belum dijawab dengan data, wajar kalau jawabannya penolakan,” ujarnya.

​Ia menambahkan, aspirasi dari mahasiswa dan warga adalah bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan yang harus disampaikan secara tertib dan berbasis data.

​”Gunungnya boleh masuk daftar lelang. Tapi kepercayaan warga tidak bisa ikut dilelang,” pungkas Uden.

example 325×300