KORANPUBLIKA.CO.ID|Banjar,– Koalisi Gerakan Mahasiswa Priangan Timur (KGMT) menyegel secara simbolik ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar saat menggelar aksi protes, Jumat (2/10/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti tata kelola program revitalisasi satuan pendidikan di Kota Banjar. Massa mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari mekanisme pendelegasian kewenangan, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga transparansi anggaran.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya potongan sebesar 22 persen dalam program revitalisasi sekolah.
Ketua KGMT, Teni Al Ramdhani atau Al-Ramdan, mengatakan pihaknya meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka karena berkaitan dengan pengelolaan program yang menggunakan sumber daya publik.
“Kami meminta persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Al-Ramdan dalam penyampaian sikapnya.
Selain dugaan potongan, KGMT juga mempertanyakan penggunaan kode “kds” dalam perencanaan sekolah serta mekanisme pendelegasian kewenangan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Al-Ramdan menyebut pihaknya juga mempersoalkan adanya surat pendelegasian yang menurut mereka diberikan kepada seorang warga sipil yang bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun bagian dari struktur pemerintahan.
“Kami menilai ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ada pendelegasian kepada seorang sipil yang bukan ASN dan bukan bagian dari struktur pemerintahan Kota Banjar,” katanya.
Menurut KGMT, persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi karena menyangkut tata kelola program dan penggunaan anggaran pendidikan.
Namun, dugaan potongan 22 persen maupun tudingan penyalahgunaan kewenangan yang disampaikan KGMT tersebut hingga kini belum disertai hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, angka 22 persen masih merupakan dugaan yang perlu diuji melalui data dan dokumen. Kejelasan mengenai dasar perhitungan, pihak yang diduga terlibat, serta tahapan pelaksanaan program menjadi penting untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut.
Selain menyegel secara simbolik ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, massa juga menampilkan atraksi debus dalam aksi tersebut.
KGMT sebelumnya menjadwalkan agenda audiensi dengan Dinas Pendidikan pada 2 Oktober. Namun, menurut Al-Ramdan, agenda tersebut kemudian dijadwalkan ulang menjadi 8 Oktober karena adanya agenda kedinasan.
Ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam agenda tersebut turut dipersoalkan massa.
“Kami akan datang lagi pada tanggal 8. Kalau memang harus aksi, kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakhadiran Kepala Dinas,” ujarnya.
KGMT menyatakan akan kembali melakukan aksi pada 8 Oktober 2026 apabila persoalan yang mereka soroti belum mendapatkan kejelasan. Massa yang akan dikerahkan, menurut pernyataan kelompok tersebut, dapat mencapai jumlah lebih besar.
Dalam salah satu pernyataannya, kelompok aktivis bahkan menyebut berencana mengerahkan hingga 1.000 massa.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Adeng Hendrawan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi dan kritik yang disampaikan KGMT.
Menurut Adeng, penyampaian aspirasi tersebut menjadi bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan program di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Tadi bukan berarti dikatakan audiensi. Audiensi itu pertama kita menyambut baik ada yang menyampaikan aspirasi tentang revitalisasi. Di situ menyampaikan tentang kekurangan-kekurangan dari pengelolaan,” kata Adeng.
Ia mengatakan kritik yang disampaikan massa akan menjadi masukan bagi Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, terutama dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
“Sebagai publik, kami terima masukannya, kami terima koreksinya untuk bisa diperbaiki, terutama di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Adeng juga mengapresiasi kepolisian serta pihak lain yang membantu menjaga kegiatan penyampaian aspirasi sehingga berlangsung tertib.
Terkait rencana aksi KGMT pada 8 Oktober, Adeng mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan setelah aspirasi yang disampaikan mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut.
“Mereka tadi bilang seperti itu, tapi kita lihat nanti. Kalau memang mereka merasa sudah terjawab dan kita ada komitmen untuk ada perbaikan-perbaikan, saya kira tidak perlu juga,” katanya.
Ia menambahkan, tindak lanjut terhadap persoalan yang disampaikan akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah direncanakan.
“Kalau memang tadi Pak Andi sudah ada jawaban, kita ikuti saja sesuai dengan alur yang telah direncanakan,” ujar Adeng.
Polemik tersebut kini menempatkan transparansi dan akuntabilitas program revitalisasi sekolah sebagai perhatian publik.
Dugaan potongan 22 persen, penggunaan kode dalam perencanaan, serta mekanisme pendelegasian kewenangan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Jika dugaan tersebut memiliki dasar dan bukti, persoalannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi berbasis data diperlukan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar belum memberikan keterangan langsung terkait dugaan yang disampaikan KGMT maupun alasan ketidakhadirannya dalam agenda audiensi.
KGMT menyatakan tetap akan memantau tindak lanjut persoalan tersebut dan berencana kembali pada 8 Oktober 2026.









