KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa baru yang terbukti terlibat dalam kasus perundungan terhadap sesama mahasiswa di lingkungan asrama putra. Keputusan tersebut diambil setelah kampus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan sidang etik yang berlangsung pada 10 hingga 12 Oktober 2026.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik perundungan dalam bentuk apa pun. Setiap pelaku telah diberikan sanksi berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing,” ujar Prof. Suyanto.
Proses penanganan kasus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), serta aturan kode etik mahasiswa dan regulasi internal kampus.
Dari hasil investigasi, kampus menetapkan empat mahasiswa angkatan 2026 sebagai pihak yang terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang mahasiswa baru lainnya. Berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, masing-masing mahasiswa dijatuhi sanksi berbeda.
Satu mahasiswa menerima hukuman paling berat berupa pemberhentian permanen atau Drop Out (DO) karena terbukti melakukan tindakan berulang yang dinilai membahayakan kondisi fisik dan psikologis korban.
Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya dikenai sanksi skorsing selama dua semester. Ia diketahui berperan merekam dan menyebarluaskan aksi perundungan melalui media sosial tanpa melakukan upaya untuk menghentikan kejadian tersebut.
Adapun dua mahasiswa lain yang turut terlibat diwajibkan mengikuti program pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester. Selain itu, keduanya juga harus aktif mengikuti berbagai aktivitas kemahasiswaan sebagai bagian dari proses pembinaan.
Telkom University juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan psikologis. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kampus, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik.
Ke depan, pihak universitas berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi antiperundungan yang dilakukan secara berkelanjutan. Sosialisasi mengenai aturan, etika pergaulan di lingkungan kampus, serta konsekuensi hukum dan akademik dari tindakan kekerasan akan terus digencarkan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut pihak kampus, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan seluruh civitas akademika.










