Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahNasionalNewsRagam

Kasus Kekerasan Aktivis 98 AC Lubis dan Kepala Lingkungan KR Jadi Sorotan Publik

761
×

Kasus Kekerasan Aktivis 98 AC Lubis dan Kepala Lingkungan KR Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98 bernama Acil Lubis (AC Lubis) dan Kepala Lingkungan setempat berinisial Kurniawan (KR) pada Minggu, 15 Februari 2026, di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi perhatian publik.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Medan,- Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98 bernama Acil Lubis (AC Lubis) dan Kepala Lingkungan setempat berinisial Kurniawan (KR) pada Minggu, 15 Februari 2026, di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, AC Lubis hingga kini mangkir dari panggilan kepolisian meski laporan resmi telah dibuat, Selasa(14/4/2026).

Laporan polisi dengan nomor B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara diajukan oleh korban Abdul Rouf. Sementara laporan tambahan dari Ramadi tercatat dengan nomor STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Peristiwa bermula ketika Abdul Rouf bersama Rahmadi sedang mencari umpan pancing di area kompleks. Mereka dihentikan oleh sekuriti bernama Frans (FR). Tak lama kemudian, AC Lubis diduga langsung memukul wajah Abdul Rouf. Aksi ini disusul oleh tindakan kekerasan dari sekuriti lainnya.

Ironisnya, Kepala Lingkungan KR yang berada di lokasi bukannya menenangkan, malah ikut melakukan kekerasan. Ia diduga menendang, memukul dengan lutut ke arah perut dan wajah korban, bahkan menusuk kepala Abdul Rouf dengan pulpen.

Situasi semakin memburuk ketika Abdul Rouf diborgol, diseret, dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Korban bahkan diduga dikencingi serta dipaksa memakan kotoran manusia. Akibat penganiayaan tersebut, Abdul Rouf mengalami luka bocor di kepala, wajah lebam, muntah berkepanjangan, dan tidak dapat beraktivitas selama beberapa waktu.

Berdasarkan bukti dan keterangan, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 466 KUHP Jo 262 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, tindakan pemborgolan, penyeretan, dan perlakuan memalukan lainnya dapat dijerat pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan serta penghinaan terhadap martabat manusia.

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan para pelaku sangat memalukan dan keji, terlebih melibatkan seorang aktivis dan pejabat lingkungan.

“Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang aktivis dan pejabat lingkungan yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan kekerasan? Mereka harus diproses seberat-beratnya,” tegas Henry.

Henry juga menyoroti sikap para pelaku yang mangkir dari panggilan polisi. Ia menuntut agar pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, segera bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Siapapun pelakunya, jika bersalah harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan bahwa AC Lubis telah mangkir dari panggilan penyelidikan tanpa alasan jelas. Ia berjanji segera melengkapi berkas serta bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

example 325×300