KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menunjukkan sikap keras terhadap aksi penebangan liar belasan pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Riau). Ia menegaskan, kasus ini tidak akan berhenti di tingkat kota, melainkan akan dibawa hingga ke ranah hukum pidana.
Farhan turun langsung ke lokasi pada Jumat (31/7/2026) dan memerintahkan penyegelan area penebangan. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar aturan daerah maupun kebijakan provinsi. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi tindak pidana perusakan lingkungan,” ujarnya dengan nada tegas.
Farhan menilai aksi penebangan pohon tua di Jalan Riau telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Bandung sekaligus Surat Edaran Pemprov Jawa Barat tentang moratorium penebangan pohon. Karena itu, Pemkot Bandung akan melaporkan kasus ini kepada Gubernur Jabar serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia mengaku sangat marah melihat pohon-pohon peneduh yang selama ini menjadi paru-paru kota kini rata dengan tanah. “Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan warga, penebangan dilakukan pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Para pelaku disebut mengenakan seragam rapi sehingga sempat mengelabui masyarakat. Identitas mereka kini tengah ditelusuri oleh tim gabungan.
Farhan memastikan bukti berupa foto, video, dan kesaksian warga sedang dikumpulkan. Satpol PP diminta segera menyusun laporan resmi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut. “Semua saksi akan dipanggil, dan pelaku akan dikenakan sanksi berat,” katanya.
Farhan juga mengingatkan aparat kewilayahan, Linmas, dan warga untuk lebih waspada. Jika melihat aktivitas penebangan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor agar bisa ditindak cepat oleh petugas.Kasus ini menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga lingkungan hidup dan menindak tegas pihak yang merusak ekosistem kota.















