KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta-fakta menarik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 2 Juni 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Iman Faturahman, mengaku pernah menerima pesan langsung dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang terkait kontraktor Sarjan yang kini duduk di kursi terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Iman Faturahman dan Pranoto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Keduanya memberikan keterangan mengenai proyek pengadaan mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan yang belakangan dikaitkan dengan nama Sarjan.
Kadisdik Bekasi Ungkap Pesan Ade Kunang di Samping Mobil
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iman Faturahman menceritakan pertemuannya dengan Ade Kunang yang terjadi usai sebuah kegiatan resmi.
Menurut Iman, saat itu dirinya mengiringi bupati menuju kendaraan dinas. Setelah Ade Kunang duduk di dalam mobil, dirinya dipanggil mendekat.
“Pak Bupati sudah berada di dalam mobil. Saya dipanggil dan menghampiri. Jaraknya sekitar satu meter,” ungkap Iman di ruang sidang.
Pada momen tersebut, Ade Kunang disebut menyampaikan pesan singkat yang kemudian menjadi sorotan dalam persidangan.
Menurut Iman, kalimat yang disampaikan bupati adalah agar dirinya membantu Sarjan dalam kegiatan di Dinas Pendidikan.
“Pak Bupati menyampaikan, nanti ada Sarjan, tolong dibantu,” ujar Iman.
Keterangan tersebut kemudian didalami oleh tim penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan makna kalimat “tolong dibantu” tersebut.
Iman menegaskan bahwa pemahamannya saat itu berkaitan dengan kegiatan atau pekerjaan mebeler yang akan dilaksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pengacara Soroti Tafsir “Tolong Dibantu”
Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan apakah ucapan tersebut dapat dimaknai sebagai instruksi untuk mengondisikan proyek.
Menjawab pertanyaan itu, Iman menyatakan bahwa dirinya tidak menerima perintah eksplisit untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Menurutnya, yang ia pahami adalah adanya permintaan agar kegiatan yang berkaitan dengan Sarjan mendapatkan bantuan atau perhatian.
Ia juga mengungkap bahwa beberapa hari setelah pertemuan dengan Ade Kunang, Sarjan datang langsung ke kantornya.
Dalam pertemuan tersebut, Sarjan disebut memperkenalkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan mebeler di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Ada Atensi Bupati”
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Iman bahwa dirinya sempat menyampaikan kepada bawahannya mengenai adanya “atensi” dari bupati terkait Sarjan.
Ketika ditanya dasar penyampaian pernyataan tersebut, Iman menjawab bahwa hal itu berasal dari pesan yang sebelumnya disampaikan Ade Kunang kepadanya.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan bantuan terkait nama Sarjan dan proyek di Dinas Pendidikan.
Namun dalam persidangan, Iman kembali menegaskan bahwa kalimat yang ia dengar langsung dari Ade Kunang adalah “mohon dibantu”, bukan perintah tertulis ataupun instruksi resmi.
Kabid SD Sebut Ada Perintah Menangkan Sarjan
Keterangan yang lebih tajam justru datang dari saksi Pranoto, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pranoto mengungkap bahwa dirinya mengetahui kedatangan Sarjan ke kantor Dinas Pendidikan. Saat itu, Sarjan disebut lebih dahulu berada di lokasi sebelum dirinya tiba.
Menurut Pranoto, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa terdapat perhatian khusus atau atensi dari bupati terhadap perusahaan milik Sarjan yang akan mengerjakan proyek mebeler.
Dalam persidangan, Pranoto mengakui bahwa dirinya pernah menerima arahan untuk memenangkan Sarjan.
Ketika dikonfirmasi mengenai dasar arahan tersebut, Pranoto menyatakan bahwa informasi yang diterimanya berasal dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya atensi dari bupati.
Proyek Mebeler Rp8,7 Miliar Kembali Disorot
Nama Sarjan sebelumnya memang telah dikaitkan dengan proyek pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
Dalam sidang sebelumnya, Iman Faturahman juga mengakui pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan dengan total mencapai Rp280 juta. Fakta tersebut sempat menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah dan rekanan proyek.
Majelis hakim saat itu menilai hubungan finansial antara penyelenggara negara dan kontraktor perlu dicermati lebih lanjut dalam rangka mengungkap ada atau tidaknya kaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah.
Fakta Persidangan Jadi Kunci Pembuktian
Perkara yang menjerat Sarjan bersama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa penuntut umum berupaya mengurai dugaan praktik “ijon proyek” yang disebut melibatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Keterangan para saksi, mulai dari pejabat dinas hingga pihak kontraktor, diperkirakan akan menjadi salah satu kunci penting bagi majelis hakim dalam menilai ada tidaknya intervensi, pengondisian proyek, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.









