KORANPUBLIKA.CO.ID|Timika Papua Tengah,- Partai Buruh Papua Tengah bersama aktivis Serikat Buruh dan Pemerhati Lembaga Adat Meepago mendesak MRP mendorong Maklumat bersama Pemerintah, DPRP, dan DPRK untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat Papua, Selasa(2/6/2026).
Sekretaris Partai Buruh Papua Tengah, Menase Ugedi Degey, menilai pembahasan RUU mandek dan dilemahkan PSN yang berpotensi menggerus hukum adat.
Ia menyebut 3 masalah utama yaitu penyempitan ruang hidup akibat sawit, tambang, dan HTI, tumpang tindih lahan adat dengan konsesi jutaan hektare, serta kriminalisasi warga karena lemahnya legalitas tanah ulayat.
“RUU Masyarakat Adat harus jadi payung hukum yang melindungi hak ulayat dan ruang hidup. Masyarakat adat wajib dilibatkan langsung dalam penyusunan drafnya. Reforma agraria di Papua tidak boleh bertentangan dengan adat,” tegas Menase.











