KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (3/6/2026), terasa berbeda. Kepala Kejari, Dr. Abun Hasbulloh, tampil di hadapan awak media bukan untuk mengumumkan penetapan tersangka baru, melainkan untuk menyampaikan kabar yang menutup perjalanan panjang sebuah perkara.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025 sempat menyeret dua nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup.
Namun, penyidikan tidak berhenti di sana. Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik memilih langkah hati-hati. Mereka menggelar ekspose demi ekspose, empat kali totalnya, untuk memastikan apakah benar ada aliran dana yang diterima kedua tersangka.
“Fakta mengenai adanya aliran dana secara nyata belum ditemukan,” ujar Abun Hasbulloh dalam siaran pers resmi. Kalimat itu menjadi titik balik unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Keputusan ini bukan sekadar kabar hukum. Ia menjadi cermin bagaimana proses peradilan berusaha menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga. Bagi masyarakat, kasus ini mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan dengan bukti nyata, bukan sekadar dugaan.
Kejari Bandung menutup perkara ini dengan pesan jelas, kehati-hatian adalah kunci, dan kepastian hukum harus berdiri di atas fondasi bukti yang kuat.














