KORANPUBLIKA.CO.ID|Mimika, Papua Tengah,– Partai Buruh Papua Tengah bersama aktivis Serikat Buruh dan Pemerhati Lembaga Adat Wilayah Adat Meepago mendesak Majelis Rakyat Papua/MRP untuk segera mendorong Maklumat bersama. Maklumat itu ditujukan kepada Pemerintah, DPRP, dan DPRK agar Rancangan Undang-Undang/RUU Masyarakat Adat Papua segera disahkan.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Partai Buruh Papua Tengah sekaligus Pemerhati Lembaga Adat, Menase Degey. Menurut Menase, proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dinilai mandek dan terus dilemahkan. Ia menyoroti sejumlah Program Strategis Nasional/PSN yang justru berpotensi melemahkan kedudukan hukum adat di tanah Papua.
“Partai Buruh Papua Tengah bersama pemerhati lembaga adat mendesak MRP, DPRP, DPR RI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat segera menetapkan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum. Ini untuk melindungi hak tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat adat dari ancaman industri ekstraktif dan konflik agraria,” tegas Menase, Senin(2/6/2026).
Menase menyebut desakan ini dipicu 3 permasalahan utama di lapangan:
- Penyempitan Ruang Hidup, Ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar, izin tambang, dan Hutan Tanaman Industri/HTI terus menekan wilayah adat. Akibatnya ruang hidup masyarakat adat semakin sempit.
- Tumpang Tindih Lahan, Luas wilayah adat yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan mencapai jutaan hektare. Status hukum lahan menjadi kabur dan memicu konflik.
- Kriminalisasi Warga Adat, Lemahnya legalitas tanah ulayat membuat masyarakat adat rentan dikriminalisasi.
Kasus di sejumlah perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat menjadi bukti nyata. Menase menekankan, merangkum poin krusial dalam draf RUU Masyarakat Adat harus melibatkan masyarakat adat langsung.
Mereka perlu dilibatkan untuk menyusun, mengatur hukum adat, serta menjelaskan status perlindungan masyarakat adat secara lebih rinci.
“Reforma agraria di atas tanah adat Papua tidak boleh bertentangan dengan hak ulayat. RUU ini harus jadi payung hukum yang melindungi, bukan melemahkan,” pungkasnya.
Opini oleh Menase Degey
Sekretaris Partai Buruh Papua Tengah, Aktivis Serikat Buruh, dan Pemerhati Lembaga Adat Wilayah Adat Meepago










