KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, Rabu(3/6/2026).
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Program MBG yang diluncurkan Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun, serta Rp268 triliun pada 2026, diduga disalahgunakan melalui Permainan insentif SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dengan memberikan perlakuan khusus kepada yayasan terafiliasi pejabat BGN dan Pengadaan bermasalah berupa markup proyek motor listrik dan perangkat elektronik yang tidak relevan dengan tujuan program.
Kerugian negara akibat praktik ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik Kejagung. Fakta penting Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiga pejabat BGN sehari sebelum penetapan tersangka. Sonny Sonjaya sempat menulis surat terbuka kepada Kepala BGN baru, Nanik S Deyang, yang viral di media sosial. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemerintah segera menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil. Publik menilai kasus ini mencoreng program gizi nasional yang seharusnya berfokus pada pemenuhan gizi anak sekolah.
Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor kesehatan dan gizi nasional. Dengan anggaran triliunan rupiah, penyimpangan tata kelola MBG menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam membenahi program gizi nasional ke depan.











