Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Haris Faisal Menyatakan Klarifikasi dan Bantahan

714
×

Haris Faisal Menyatakan Klarifikasi dan Bantahan

Sebarkan artikel ini
Haris Faisal SE, Dewan Etik Partai Golkar

KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial yang mengaitkan Dewan Etik Partai Golkar dengan dugaan kasus penipuan sebagaimana dimuat oleh beberapa media dan akun media sosial, dengan ini saya sebagai sekertaris Dewan Etik Partai Golkar menyampaikan hal-hal sebagai berikut, Rabu(10/6/2026).

1. Dewan Etik Partai Golkar merupakan lembaga internal partai yang bertugas menegakkan kode etik dan menjaga marwah organisasi, bukan pihak yang melakukan hubungan hukum maupun transaksi pribadi dengan pihak mana pun.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

2. Apabila terdapat persoalan atau sengketa yang melibatkan individu tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan lembaga Dewan Etik Partai Golkar tanpa adanya fakta dan bukti yang sah.

3. Penggunaan istilah “oknum Dewan Etik Golkar” dalam pemberitaan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan nama baik lembaga serta anggota Dewan Etik lainnya yang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.

4. Hingga saat ini, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

5. Kami meminta seluruh pihak, termasuk media dan pengguna media sosial, untuk menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari pembentukan opini yang dapat mencemarkan nama baik lembaga maupun individu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik serta menjaga objektivitas informasi yang beredar di masyarakat.

 

example 325×300