Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Ancaman El Nino hingga 2027, DPRD Pangandaran Dorong Anggaran Rp1 Miliar untuk Atasi Krisis Air Bersih

512
×

Ancaman El Nino hingga 2027, DPRD Pangandaran Dorong Anggaran Rp1 Miliar untuk Atasi Krisis Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Pendistribusian air bersih ke sejumlah lokasi kekeringan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,– Ancaman fenomena El Nino berintensitas kuat hingga awal 2027 menjadi peringatan serius bagi Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Setelah mengalami kemarau selama enam hingga tujuh bulan, sekitar 30 ribu warga terancam mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan krisis air bersih telah berdampak terhadap masyarakat di hampir seluruh desa. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan cepat dan terukur dari pemerintah daerah, terutama untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Menurut Asep, penanganan kekeringan tidak cukup hanya melalui penyampaian keprihatinan. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret, mulai dari memperkuat distribusi air bersih hingga menyediakan sarana penampungan di wilayah terdampak.

“Penanganan tidak cukup dengan rasa prihatin. Harus ada tindakan nyata agar masyarakat yang terdampak bisa segera mendapatkan air bersih,” kata Asep, Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia meminta pemerintah daerah menjadikan peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan bencana dan pengelolaan sumber daya air sebagai landasan dalam menyusun langkah penanganan kekeringan.

Untuk mempercepat penanganan krisis air bersih, DPRD Pangandaran mendorong alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar guna memenuhi kebutuhan sarana penampungan air dan memperkuat operasional penanggulangan kekeringan.

Asep mengatakan, salah satu kendala distribusi air bersih selama ini adalah terbatasnya tempat penampungan di tingkat desa.

Karena itu, lanjut Asep, pemerintah daerah didorong menyediakan sedikitnya dua unit tandon berkapasitas 2.000 hingga 5.000 liter di setiap desa yang membutuhkan. Secara keseluruhan, pengadaan sekitar 90 unit tandon menjadi salah satu kebutuhan yang perlu segera direalisasikan.

Selain sarana penampungan, dukungan operasional juga diperlukan bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan perangkat daerah terkait. Penguatan tersebut diharapkan dapat memperlancar distribusi air bersih melalui armada pemerintah maupun bantuan relawan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).

Sejauh ini, tim gabungan disebut telah menyalurkan sekitar dua juta liter air bersih kepada masyarakat terdampak. Meski demikian, distribusi bantuan perlu terus diperkuat agar menjangkau wilayah yang paling membutuhkan.

Asep juga meminta pemerintah daerah menginventarisasi sumur bor dan pompa darurat yang tidak berfungsi, termasuk fasilitas di sekolah, lingkungan dinas pertanian, dan desa.

Kerusakan fasilitas akibat persoalan kelistrikan perlu segera diperbaiki agar sumber air yang tersedia dapat kembali dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain penanganan darurat, DPRD Pangandaran menyoroti pentingnya perlindungan sumber mata air untuk mengantisipasi kekeringan yang berulang.

Asep menyebut sekitar 80 persen sumber mata air di Pangandaran berada di kawasan yang dikelola Perum Perhutani dan PTPN.

DPRD berencana menggelar rapat kerja bersama kedua instansi tersebut guna membahas perlindungan dan tata kelola sumber mata air, termasuk langkah konservasi untuk menjaga ketersediaan air dalam jangka panjang.

Menurut Asep, pengelolaan sumber daya air harus mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 serta peraturan daerah terkait, di antaranya Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Sumber Mata Air.

Ia juga menyoroti ketentuan perlindungan kawasan di sekitar sumber mata air dengan radius 200 meter. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam upaya konservasi dan pengendalian pemanfaatan lahan.

“Kawasan resapan air harus dijaga melalui penanaman vegetasi yang mendukung penyerapan dan penyimpanan air tanah. Pemerintah daerah juga diminta konsisten menegakkan aturan tata ruang serta melindungi kawasan yang menjadi penyangga ketersediaan air,” tegasnya.

Selain itu, rekomendasi BMKG terkait pengujian kualitas air, pengendalian cadangan air, dan mitigasi kebakaran hutan perlu ditindaklanjuti sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau panjang.

Asep menegaskan, krisis air bersih tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan distribusi air menggunakan mobil tangki. Penanganan darurat harus berjalan beriringan dengan pembenahan infrastruktur air dan perlindungan sumber mata air.

Dengan ancaman El Nino hingga awal 2027, pemerintah daerah diharapkan mampu menyatukan alokasi anggaran, penyediaan sarana penampungan, distribusi bantuan, dan perlindungan sumber air dalam strategi penanganan yang terukur.

example 325×300