KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung,- Sejumlah insan pers dan masyarakat pendidikan di Kota Bandung tengah mempertanyakan sikap seorang oknum di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung yang diduga melarang media mempublikasikan aduan dari siswa maupun orang tua terkait dinamika di sekolah, Selasa(15/7/2025).
Larangan tersebut muncul ketika beberapa media mencoba menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai praktik pendidikan yang dianggap tidak sesuai, seperti pungutan tidak resmi, perlakuan diskriminatif, atau sarana pendidikan yang kurang memadai. Menurut sumber internal, oknum tersebut mengimbau agar pemberitaan semacam itu “tidak disebarluaskan demi menjaga citra institusi.
“Kami justru berharap media menjadi saluran yang membantu menyuarakan keluhan masyarakat pendidikan, bukan menutupinya,” kata seorang orang tua siswa yang enggan disebut namanya.
Praktik semacam ini memicu kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Para aktivis pendidikan menilai bahwa pembungkaman suara publik dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem.
Di sisi lain, sejumlah jurnalis menyampaikan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan hak atas informasi publik.
“Kami berkomitmen untuk menyampaikan fakta secara berimbang. Melarang publikasi aduan sama saja dengan mengabaikan suara akar rumput,” tegas salah satu redaktur media lokal.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdik Kota Bandung terkait isu tersebut. Masyarakat berharap agar institusi pendidikan terbuka dalam menyikapi kritik sebagai bentuk perbaikan bersama.









