Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

DLH Cimahi Perketat Pengiriman ke TPA Sarimukti, Dorong Warga Kelola Sampah Organik Mandiri

909
×

DLH Cimahi Perketat Pengiriman ke TPA Sarimukti, Dorong Warga Kelola Sampah Organik Mandiri

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai terapkan langkah strategis dalam pengelolaan sampah menyusul pengetatan pengiriman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan langkah strategis dalam pengelolaan sampah menyusul pengetatan pengiriman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Pengetatan ini bukan sekadar pembatasan ritase, melainkan bentuk pengawasan tonase secara aktual dan terukur.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menjelaskan bahwa selama ini penghitungan volume sampah dilakukan dengan sistem konversi, namun kini beralih ke sistem penimbangan langsung. Hasilnya, volume sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti tercatat lebih tinggi dari estimasi sebelumnya.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Kalau dulu kita pakai konversi, jadi angka 17 ritase itu diasumsikan sekitar 95,88 ton. Tapi sekarang benar-benar ditimbang, dan hasilnya mencapai 119 ton per hari,” ujar Chanifah saat ditemui di kantor DLH Cimahi, Selasa (5/8/2025).

Meski jumlah ritase tetap di angka 17 per hari, bobot sampah yang tercatat meningkat signifikan. Sementara itu, produksi sampah Kota Cimahi per hari mencapai 230 hingga 250 ton. Dengan kuota pengiriman ke Sarimukti hanya 119 ton, sisanya harus ditangani secara lokal.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Cimahi terus mengembangkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengolahan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta inovasi maggotisasi dari bubur organik.

“Sebagian kami olah di 3R. Ada juga maggotisasi, walaupun belum maksimal tapi sudah berjalan,” tambah Chanifah.

Selain itu, Cimahi juga memiliki kewajiban untuk mengirimkan sampah RDF (Refuse Derived Fuel) ke sejumlah perusahaan sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada TPA regional dan meningkatkan kemandirian daerah dalam pengelolaan sampah.

Langkah ini sejalan dengan arahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya terhadap sampah organik yang mendominasi lebih dari 60% total timbunan sampah.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa pengetatan ini bukan bentuk larangan, melainkan dorongan bagi daerah untuk serius mengolah sampahnya sendiri.

“Sebetulnya bukan larangan. Ini lebih pada mendorong agar kabupaten/kota mengelola sampah organik sendiri,” ujarnya.

Menurut Ario, sebagian besar sampah domestik berupa sisa makanan dan bahan organik seharusnya bisa diolah langsung di rumah tangga melalui metode seperti komposting atau biopori.

“Pembatasan sampah organik ke TPA Sarimukti justru memacu daerah untuk lebih mandiri dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi daerah lain di Bandung Raya agar mulai memikirkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mengingat kapasitas TPA Sarimukti yang kian terbatas.

example 325×300