Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Premanisme Cemari Wisata Pantai Santolo, Pemilik Penginapan Jadi Korban Penganiayaan

968
×

Premanisme Cemari Wisata Pantai Santolo, Pemilik Penginapan Jadi Korban Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Aksi premanisme kembali mencoreng kawasan wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Garut,- Aksi premanisme kembali mencoreng kawasan wisata Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang perempuan bernama Neng Riska (41), pemilik salah satu penginapan di kawasan tersebut, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pria yang diduga preman kampung pada Minggu (28/12/2025).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan harus segera mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Peristiwa bermula ketika korban, warga Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, melintas di pos retribusi Pantai Santolo. Beberapa pria mencegat korban dan meminta pembayaran tiket masuk dengan tarif yang ditentukan secara sepihak. Permintaan tersebut ditolak korban karena dianggap tidak resmi, sehingga memicu adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.

“Kejadian diduga bermula dari adu mulut antara korban dengan terduga pelaku terkait penarikan retribusi di lokasi objek wisata Pantai Santolo,” ujar Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo.

Dalam insiden tersebut, terduga pelaku berinisial AY (35) melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian pelipis kanan hingga menyebabkan luka sobek. Pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Cikelet untuk menjalani pemeriksaan atas laporan korban.

Praktik premanisme berkedok retribusi liar seperti yang terjadi di Pantai Santolo dinilai sebagai “penyakit musiman” yang kerap muncul saat libur panjang. Aparat diminta bertindak tegas agar para pelaku jagoan kampung tidak lagi meresahkan masyarakat maupun wisatawan.

example 325×300