Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsPendidikanRagam

Kasus Pungli PPDB Madrasah 2025: Ombudsman Ungkap Kerugian Rp11 Miliar, DPR Desak Kemenag Bertindak

909
×

Kasus Pungli PPDB Madrasah 2025: Ombudsman Ungkap Kerugian Rp11 Miliar, DPR Desak Kemenag Bertindak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan terungkapnya dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026. Ombudsman Republik Indonesia menemukan praktik pungli di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, termasuk wilayah DKI Jakarta, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp11 miliar, Sabtu(3/1/2026).

Modus pungli berupa pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa, penjualan seragam sekolah dengan harga mencapai Rp1,4 juta. pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Praktik ini jelas bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025/2026 berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Agama terkait Komite Madrasah.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.

Selly mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDBM 2025/2026, memberikan sanksi tegas kepada madrasah yang terbukti melakukan pungli, memastikan pengembalian seluruh dana pungli kepada orang tua siswa sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat, menegaskan kembali peran komite madrasah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penggalangan dana.

Menurut Selly, pendidikan madrasah seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai keadilan. Namun, praktik pungli justru mencoreng wajah pendidikan dan menimbulkan beban berat bagi orang tua siswa.

“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” tegasnya.

Meskipun kasus lama sempat menyinggung MTsN 18 Jakarta pada 2023, temuan Ombudsman di 2025 mencakup wilayah DKI Jakarta secara luas. Dengan demikian, sejumlah MTsN di Jakarta Selatan kini masuk dalam lingkup pengawasan dan audit Kemenag.

example 325×300