KORANPUBLIKA.CO.ID|Bandung Barat – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, menegaskan bahwa mulai Januari 2025 tidak ada lagi status non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Seluruh pegawai birokrasi Pemda wajib berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu, maupun P3K paruh waktu.
Rega menjelaskan, kebijakan ini merupakan afirmasi terakhir dari penataan organisasi dan ASN yang semestinya rampung pada Desember 2024. “Semua pegawai di birokrasi Pemda kini harus memiliki status ASN,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Menurut data BKPSDM, terdapat sekitar 1.500 pegawai non-ASN di Kabupaten Bandung Barat, mayoritas bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Sektor pendidikan diatur melalui Permendikdasmen terkait standar Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara sektor kesehatan dibiayai oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan aturan khusus.
“Keberadaan mereka bisa dipertahankan atau tidak tergantung kebijakan dinas masing-masing,” jelas Rega.
Selain itu, terdapat 64 pegawai non-ASN yang tersebar di perangkat daerah dan kecamatan di bidang teknis di luar pendidikan dan kesehatan. Mereka sebagian besar merupakan peserta yang gagal dalam seleksi CPNS atau tidak memenuhi kriteria P3K paruh waktu sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Rega menegaskan, status non-ASN tidak lagi diperbolehkan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pegawai yang diterima sebagai P3K akan memperoleh Nomor Induk Pegawai Sipil (NIP) baru, dengan masa kerja dihitung sejak penerimaan tanpa akumulasi masa kerja sebelumnya.
“Untuk penggajian, semua ASN dijamin aman sesuai ketentuan,” tambahnya.









