Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiGaya HidupNasionalNewsRagam

KPPU Selidiki Penetapan Harga Tiket Pesawat Domestik

795
×

KPPU Selidiki Penetapan Harga Tiket Pesawat Domestik

Sebarkan artikel ini
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik. Langkah ini diambil setelah ditemukan tren kenaikan harga selama dua tahun terakhir, khususnya pada periode permintaan tinggi seperti musim liburan dan Hari Raya Idulfitri.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Dalam putusan tersebut, sejumlah maskapai, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Salah satu amar putusan mewajibkan para maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang berpengaruh terhadap persaingan usaha dan harga tiket selama dua tahun. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Sejak itu, KPPU melakukan pengawasan hingga September 2025 dengan memanggil berbagai pihak dan menerima dokumen dari maskapai penerbangan.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya persaingan sehat dalam industri penerbangan agar masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga wajar, transparan, dan kompetitif. Ia mengimbau maskapai untuk tidak memanfaatkan momentum mudik Lebaran dengan menetapkan harga secara berlebihan.

KPPU akan terus memantau perkembangan harga tiket selama periode Lebaran. Jika ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang merugikan konsumen, KPPU siap menempuh langkah penegakan hukum sesuai ketentuan.

Melalui pengawasan ini, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 

example 325×300