KORANPUBLIKA.CO.ID|Cimahi,– Menindaklanjuti laporan warga terkait penumpukan sampah di aliran sungai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi melalui Tim Lapangan yang dikenal dengan sebutan Tim Kecebong, melakukan aksi pembersihan rutin di Kali Malang RW 32, Kelurahan Melong, Kota Cimahi.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja, menegaskan bahwa meskipun secara teknis penanganan sampah bukan kewenangan utama DPKP, pihaknya tetap merespons setiap keluhan masyarakat. Tim Kecebong turun langsung ke lapangan untuk mengangkat sampah yang menghambat aliran sungai.
“Sampah yang menghalangi aliran pun ikut kami angkat dan tangani. Selama ini kami tidak membeda-bedakan laporan, jika ada aduan terkait sampah, kami tetap kerjakan,” ujar Sambas saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025).
Mandat utama Tim Kecebong adalah menjalankan operasi dan pemeliharaan saluran sungai, termasuk normalisasi aliran dan perbaikan minor infrastruktur. Namun, di lapangan, hambatan aliran tidak hanya disebabkan oleh sedimen, tetapi juga oleh tumpukan sampah yang kerap muncul.
Pembersihan dilakukan secara rutin berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, dengan tiga tim utama yang masing-masing bertanggung jawab di tiga kecamatan. Lokasi-lokasi rawan penyumbatan seperti RW 32 dan RW 2 Kelurahan Melong, serta RW 14 Setiamanah, menjadi fokus penanganan intensif.
“Setiap tim memiliki jadwal rutin, tetapi jika ada titik yang berulang kali mengalami sumbatan akibat sampah, kami memberikan perhatian lebih,” tambah Sambas.
Sambas mengungkapkan bahwa kendala utama bukan pada proses pembersihan, melainkan pada pengangkutan sampah pasca-pembersihan. Tim Kecebong hanya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan menempatkan sampah di tepi saluran, sementara pengangkutan ke tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sering kali, setelah sampah diangkat ke darat, proses pengangkutannya oleh DLH terkendala jadwal atau prioritas di lokasi lain. Kadang-kadang penundaan ini membuat sampah menumpuk kembali,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan utilitas seperti pipa dan kabel di dalam saluran air juga menjadi tantangan tersendiri. Pipa milik PDAM, kabel PLN, dan jaringan fiber optik milik penyedia layanan telekomunikasi sering kali menghambat proses pengerukan dan pembersihan.
Koordinasi lintas instansi pun diperlukan, terutama jika utilitas berada di wilayah yang bukan kewenangan pemerintah kota, seperti jalan nasional atau provinsi.
“Proses koordinasinya sering kali cukup rumit karena harus melibatkan berbagai pihak lintas kewenangan,” pungkas Sambas.
Meski menghadapi berbagai keterbatasan, DPKP Kota Cimahi tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran aliran sungai dan merespons cepat setiap aduan masyarakat. Tim Kecebong menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi dan kepedulian terhadap lingkungan bisa dimulai dari langkah-langkah kecil namun konsisten.










