Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Kesejahteraan ASN dengan Kenaikan Gaji 2025

1002
×

Presiden Prabowo Subianto Pastikan Kesejahteraan ASN dengan Kenaikan Gaji 2025

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025. Foto: Ist

KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong birokrasi yang lebih adaptif dan profesional di era transformasi pelayanan publik, Senin(10/11/2025).

Kenaikan gaji ASN kali ini tidak hanya sekadar penyesuaian inflasi tahunan, melainkan bagian dari roadmap reformasi birokrasi nasional. Selain ASN di kementerian dan lembaga, kebijakan ini juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, serta anggota TNI dan Polri yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

“Negara hadir untuk memastikan kesejahteraan aparatur yang menjadi ujung tombak pembangunan,” ujar pejabat Kementerian PANRB dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan ketentuan Perpres 79/2025, gaji baru mulai berlaku per Oktober. Namun pencairan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan, sehingga ASN langsung merasakan peningkatan penghasilan secara signifikan.

Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025

  • Golongan I dan II: naik 8 persen
  • Golongan III: naik 10 persen
  • Golongan IV: naik 12 persen
  • Pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, sehingga ASN berprestasi akan memperoleh insentif tambahan di luar gaji pokok.

Kenaikan gaji ASN 2025 memiliki empat tujuan utama:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ASN dan keluarga di seluruh sektor strategis.
  2. Mendorong produktivitas birokrasi agar lebih efisien dan responsif.
  3. Mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan.
  4. Membangun budaya kerja berbasis kinerja melalui sistem total reward.

Selain PNS, pemerintah juga menetapkan penyesuaian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Penyesuaian ini berlaku bagi 17 golongan dengan rentang gaji mulai Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta.

Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 menjadi bukti konsistensi arah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan birokrasi yang kuat, sejahtera, dan berintegritas. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat semangat pelayanan publik yang berorientasi pada hasil, sekaligus membangun ekosistem ASN yang adaptif terhadap tantangan masa depan.

example 325×300