KORANPUBLIKA.CO.ID|Pangandaran,- Pemerintah Kabupaten Pangandaran secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.730 pegawai dalam apel yang digelar di Alun-Alun Parigi Pangandaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami, S.H, serta dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan jajaran pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Pangandaran, Rabu(24/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Citra menegaskan bahwa penyerahan SK bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas. “Kinerja menjadi ukuran utama. PPPK Paruh Waktu harus disiplin, adaptif, responsif, dan menjunjung tinggi etika sebagai aparatur pemerintah,” ujarnya.
Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat terdiri atas:
- 469 guru
- 346 tenaga kependidikan
- 378 tenaga kesehatan
- 1.537 tenaga teknis

Bupati Citra menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan publik, pelaksanaan kebijakan, serta peran sebagai perekat persatuan bangsa dengan menjunjung nilai dasar ASN BerAKHLAK. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan secara transparan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Selain itu, Pemkab Pangandaran mendorong pemanfaatan layanan ASN Digital dan MyASN untuk mendukung pengelolaan data kepegawaian secara terintegrasi. “Melalui pengangkatan ini, kami berharap kinerja pelayanan publik semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, profesional, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Terkait penghasilan, Bupati Citra menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bertugas. “Untuk gaji, itu menyesuaikan dengan SKPD masing-masing,” jelasnya.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran meneguhkan komitmen untuk memastikan transparansi dalam proses kepegawaian sekaligus menekankan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.














