Scroll ke Bawah Membaca Artikel
DaerahEkonomiNasionalNewsRagam

DPRD Kabupaten Bandung Pastikan PAUD Mawar 11 Tetap Beroperasi di Tengah Sengketa Lahan

772
×

DPRD Kabupaten Bandung Pastikan PAUD Mawar 11 Tetap Beroperasi di Tengah Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
Sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PAUD Mawar 11 di Jalan Manglid RT 04/RW 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, pada Kamis (15/1/2026), Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar musyawarah bersama para pihak terkait.

KORANPUBLIKA.CO.ID|Kabupaten Bandung,- Sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PAUD Mawar 11 di Jalan Manglid RT 04/RW 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, pada Kamis (15/1/2026), Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar musyawarah bersama para pihak terkait.

Musyawarah yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (21/1/2026), dihadiri Ketua Komisi D Dr. H. Cecep Suhendar, S.Pd., M.Si, Sekretaris Komisi D H. Dudi Mustofa, S.Pd., serta anggota Komisi D Hj. Aas Aisyah dan Agus Setiawan, SH.

Scroll ke Bawah Terus Membaca Artikel
Example 300x600
Advertorial

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Aas Aisyah, menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan anak usia dini tidak boleh terganggu oleh persoalan sengketa lahan.

“Yang paling utama bagi kami adalah hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. PAUD Mawar 11 harus tetap berjalan dan tidak boleh ada pihak mana pun yang menghambat proses pendidikan,” tegas Hj. Aas Aisyah.

Ia menambahkan, persoalan administratif maupun hukum terkait status lahan harus diselesaikan oleh pihak-pihak terkait tanpa mengorbankan kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik.

“Kita semua punya tanggung jawab moral untuk melindungi dunia pendidikan, khususnya pendidikan anak usia dini. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan,” ujarnya.

Hj. Aas Aisyah juga mengapresiasi langkah Komisi D yang langsung turun ke lapangan dan memfasilitasi musyawarah dengan menghadirkan unsur kecamatan, desa, dinas terkait, hingga pihak pengembang.

“Ini bentuk kehadiran negara melalui DPRD. Kami ingin memastikan bahwa PAUD ini memiliki kepastian dan rasa aman untuk terus beroperasi,” tambahnya.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa kegiatan belajar mengajar di PAUD Mawar 11 tidak boleh dihentikan. Penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan pihak pengembang akan ditindaklanjuti di tingkat kecamatan, dengan penguatan bahwa lahan tersebut merupakan fasos-fasum yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Perwakilan pengelola PAUD Mawar 11, Kokon Karnama, mengaku lega dengan hasil musyawarah tersebut dan berterima kasih atas perhatian serta fasilitasi yang diberikan DPRD Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah, kami merasa lebih tenang. Terima kasih kepada Ibu Hj. Aas Aisyah dan seluruh anggota Komisi D yang telah membantu memperjuangkan keberlangsungan PAUD kami,” ujarnya.

Dengan hasil musyawarah ini, DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk melindungi keberlangsungan pendidikan anak usia dini dan memastikan hak anak-anak tetap terjaga di tengah dinamika persoalan lahan.

example 325×300