KORANPUBLIKA.CO.ID|Jakarta,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengungkap indikasi kuat tindak pidana penipuan dan skema ponzi dalam operasional fintech peer to peer lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan langsung OJK dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut pihaknya menemukan sedikitnya delapan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Antara lain:
- Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai dasar penghimpunan dana baru.
- Publikasi informasi menyesatkan melalui situs web dan aplikasi perusahaan.
- Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain.
- Pengalihan dana lender melalui rekening perusahaan vehicle yang dikendalikan manajemen.
- Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lender lain, pola yang menyerupai skema ponzi.
- Penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada OJK dan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi temuan serupa. Penyidik menemukan bahwa dari 100 proyek yang diklaim DSI, 99 di antaranya fiktif. Dana lender dialihkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi yang dikendalikan pengurus dan pemegang saham DSI.
Dengan dua alat bukti yang sah, Bareskrim meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2026. Proses penyidikan masih berlangsung.
Paguyuban Lender DSI mencatat total kerugian mencapai Rp1,41 triliun per 14 Januari 2026, dengan jumlah korban sebanyak 4.898 orang. Para lender dijanjikan imbal hasil hingga 18 persen, namun dana mereka justru digunakan untuk menutup kewajiban dan proyek fiktif.
OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana sejak 13 Oktober 2025. Sementara itu, Bareskrim Polri menangani empat laporan polisi terkait kasus ini.
Kasus DSI menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa transparansi yang jelas.













